Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Kawal Hak-hak ABK Korban Kapal Hsiang Fu Chuen

Kompas.com - 17/03/2015, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berjanji mengawal pemenuhan hak-hak TKI Anak Buah Kapal (ABK) korban tenggelamnya Kapal Hsian Fu Chuen asal Taiwan. Kapal tersebut tenggelam di perairan sebelah selatan Argentina dan membawa 21 (dua puluh satu) awak kapal yang berasal dari Indonesia.

"BNP2TKI telah memanggil keenam Perusahaan tersebut untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa hari lalu. BNP2TKI juga telah berkoordinasi dengan unit teknis BP3TKI di daerah untuk mengunjungi para keluarga korban," kata Direktur Pelayanan Pengaduan yang merangkap Plt Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Mohammad Syafrie dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Menurut Syafrie, dalam upaya pengawalan itu telah ditandatangani surat pernyataan bersama dari 6 (enam) perusahaan yang memberangkatkan ke-21 TKI ABK tersebut. Masing-masing PT Bima Samudra Bahari yang, PT Mutiara Jasa Bahari, PT Binar Jaya Pratama, PT Media Maritim Tegal, PT Seva Jaya Bahari, dan PT Puncak Jaya Samudera.

Penandatanganan dilakukan di Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri. Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Pelayanan Pengaduan yang merangkap Plt Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Mohammad Syafrie, Plt Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri beserta staf, perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen. Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Ketua NGO Indonesian Fisherman Federations (IFF), John Albert, Perwakilan Indonesian Fisheries Workers, serta dari IFMA.

Dalam surat pernyataan bersama tersebut telah disepakati empat poin. Pertama, pembayaran gaji terhitung sejak dinyatakan kapal hilang kontak sampai dengan tiga bulan kedepan. Kedua, pemberian kompensasi kumulatif yang meliputi asuransi, uang duka, dan uang santunan sebesar Rp 100 juta kepada masing-masing keluarga korban setelah ada keterangan/pemberitahuan resmi dari KDEI Taiwan mengenai hilang atau tenggelamnya kapal Hsiang Fu Chuen.

Ketiga, dalam hal jumlah asuransi melebihi jumlah kompensasi yang disebutkan pada butir 2, maka kelebihan tersebut wajib diberikan kepada keluarga korban. Dan keempat, para Agen di Indonesia wajib memberikan bantuan dalam pengurusan seluruh hak-hak WNI/ABK korban kapal Hsiang Fu Chuen dari perusahaan pemilik kapal di luar negeri.

Dalam penanganan kasus ABK Korban Kapal Hsiang Fu Chuen ini, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, mengatakan bahwa BNP2TKI terus secara proaktif mencari informasi lebih lanjut tentang kabar terakhir mengenai para ABK dari Perwakilan RI di luar negeri, serta terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"BNP2TKI akan memastikan secepatnya pemenuhan hak-hak bagi ABK tersebut dan memastikan para ABK tersebut mendapatkan asuransi yang memang telah menjadi haknya," kata Nusron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com