JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berjanji mengawal pemenuhan hak-hak TKI Anak Buah Kapal (ABK) korban tenggelamnya Kapal Hsian Fu Chuen asal Taiwan. Kapal tersebut tenggelam di perairan sebelah selatan Argentina dan membawa 21 (dua puluh satu) awak kapal yang berasal dari Indonesia.
"BNP2TKI telah memanggil keenam Perusahaan tersebut untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa hari lalu. BNP2TKI juga telah berkoordinasi dengan unit teknis BP3TKI di daerah untuk mengunjungi para keluarga korban," kata Direktur Pelayanan Pengaduan yang merangkap Plt Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Mohammad Syafrie dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Menurut Syafrie, dalam upaya pengawalan itu telah ditandatangani surat pernyataan bersama dari 6 (enam) perusahaan yang memberangkatkan ke-21 TKI ABK tersebut. Masing-masing PT Bima Samudra Bahari yang, PT Mutiara Jasa Bahari, PT Binar Jaya Pratama, PT Media Maritim Tegal, PT Seva Jaya Bahari, dan PT Puncak Jaya Samudera.
Penandatanganan dilakukan di Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri. Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Pelayanan Pengaduan yang merangkap Plt Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Mohammad Syafrie, Plt Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri beserta staf, perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen. Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Ketua NGO Indonesian Fisherman Federations (IFF), John Albert, Perwakilan Indonesian Fisheries Workers, serta dari IFMA.
Dalam surat pernyataan bersama tersebut telah disepakati empat poin. Pertama, pembayaran gaji terhitung sejak dinyatakan kapal hilang kontak sampai dengan tiga bulan kedepan. Kedua, pemberian kompensasi kumulatif yang meliputi asuransi, uang duka, dan uang santunan sebesar Rp 100 juta kepada masing-masing keluarga korban setelah ada keterangan/pemberitahuan resmi dari KDEI Taiwan mengenai hilang atau tenggelamnya kapal Hsiang Fu Chuen.
Ketiga, dalam hal jumlah asuransi melebihi jumlah kompensasi yang disebutkan pada butir 2, maka kelebihan tersebut wajib diberikan kepada keluarga korban. Dan keempat, para Agen di Indonesia wajib memberikan bantuan dalam pengurusan seluruh hak-hak WNI/ABK korban kapal Hsiang Fu Chuen dari perusahaan pemilik kapal di luar negeri.
Dalam penanganan kasus ABK Korban Kapal Hsiang Fu Chuen ini, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, mengatakan bahwa BNP2TKI terus secara proaktif mencari informasi lebih lanjut tentang kabar terakhir mengenai para ABK dari Perwakilan RI di luar negeri, serta terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
"BNP2TKI akan memastikan secepatnya pemenuhan hak-hak bagi ABK tersebut dan memastikan para ABK tersebut mendapatkan asuransi yang memang telah menjadi haknya," kata Nusron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.