Ketentuan yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 31A ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
"Tertutupnya pemeriksaan atas sebuah permohonan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung telah menghilangkan sosial kontrol dan juga berpotensi mengikis akuntabilitas hakim agung," ujar salah satu Pemohon, Muhammad Hafidz, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Selain Hafidz, dua Pemohon lainnya adalah Wahidin dan Solihin.
Dalam pokok perkaranya, Hafidz juga menyebutkan bahwa para pemohon tidak dapat mengetahui sejauh mana permohonannya diperiksa. Pemohon juga tidak bisa menghadirkan ahli atau saksi untuk didengar keterangannya.
"Tanpa persidangan yang terbuka, pemohon tidak memiliki kesempatan untuk mengetuk pintu hati nurani hakim akan pentingnya permohonan yang diajukan," tambah Hafidz.
Dalam dalilnya para pemohon berpendapat bahwa tidak diaturnya proses pemeriksaan oleh hakim agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman atas judicial review akan menjadikan perkara tersebut liar. Sebab, tidak ada ukuran-ukuran hukum atau batas-batas hukum yang jelas bagi Mahkamah Agung dalam menjalankan wewenangnya.
"Salah satunya untuk memeriksa dan memutus sebuah permohonan pengujian ketentuan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap ketentuan perundang-undangan di atasnya," ujar Hafidz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.