Menanggapi berbagai pertanyaan dari sejumlah Komisi III tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta DPR tidak mengkhawatirkan pembentukan Satgassus. Ia meyakinkan, Kejaksaan Agung belum akan meminta anggaran untuk pelaksanaan Satgassus. "Kami tak akan cengeng meminta anggaran khusus. Tak usah khawatir menambah beban APBN," katanya.
Namun, saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 dengan Komisi III DPR pada 10 Februari lalu, ternyata ada penambahan anggaran penanganan perkara pidana khusus di kejaksaan yang amat mencolok. Kejaksaan Agung meminta tambahan anggaran Rp 4,24 miliar dari sebelumnya Rp 347,3 juta.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo beralasan, peningkatan anggaran dibutuhkan karena beban perkara Satgassus Tipikor ikut berdampak pada anggaran pidana khusus. Ia mengatakan, ada 30 perkara tambahan yang kini ditangani Satgassus Tipikor dan butuh biaya yang tidak kecil. "Ini dampak karena ada Satgassus. Tidak heran anggaran bertambah karena volume pekerjaan lebih banyak," kata Bambang.
Ia menegaskan, anggaran tidak ditujukan untuk membayar upah 100 jaksa yang tergabung dalam Satgassus, tetapi untuk biaya operasional penanganan perkara. Untuk gaji jaksa, Kejaksaan Agung masih mengandalkan alokasi dari APBN 2015.
Anggaran pidana khusus yang tetap membengkak itu menyulut komentar dari Adies Kadir, anggota Komisi III DPR. "Dulu, Pak JA (Jaksa Agung) bilang tidak mau minta anggaran untuk Satgassus. Tetapi, ternyata anggaran tetap saja naik karena Satgassus. Saya harap anggaran benar-benar dipakai untuk penindakan korupsi," ujarnya.
Di tengah polemik tentang Satgassus ini, korupsi sudah merajalela. Berdasarkan data ICW, jumlah tindak pidana korupsi naik dari 560 kasus dengan 1.271 tersangka pada 2013 menjadi 629 kasus dengan 1.328 tersangka pada 2014. Tindak pidana korupsi pada 2014 telah merugikan negara Rp 5,2 triliun.
Untuk masalah penanganan kasus, ICW mendapati kejaksaan menangani paling banyak kasus dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Kejaksaan menangani 472 kasus dengan penyelamatan uang negara hingga Rp 1,7 triliun sepanjang 2014. Sementara KPK hanya menangani 34 kasus, tetapi berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 2,9 triliun.
Melihat data itu, muncul pertanyaan tentang terobosan yang dibuat Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Apakah Satgassus benar-benar punya nyali, keberanian, dan telah membuat sejumlah terobosan? Jaksa Agung HM Prasetyo pernah berjanji, Satgassus akan dievaluasi saat berumur tiga bulan. Kini, hasil evaluasi itu terus dinanti. Janji Pak Jaksa Agung untuk menghabisi korupsi tentu tidak main-main, kan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.