Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pemerintah Tidak Sadar, Ada 229 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri"

Kompas.com - 09/03/2015, 19:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, dalam menekankan pelaksanaan eksekusi mati, Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak sadar bahwa 229 warga negara Indonesia saat ini terancam untuk dieksekusi mati di negara lain.

"Saat Indonesia menunjukkan kekuatannya terhadap para terpidana, pemerintah tidak sadar ada 229 WNI terancam hukuman mati di negara lain. Apa yang nantinya bisa dikatakan pemerintah saat lakukan pembelaan?" ujar Erasmus saat ditemui di Kantor Human Rights Working Group (HRWG), Jakarta Pusat, Senin (9/3/2015).

Erasmus menjelaskan, dari total warga negara yang terancam hukuman mati, sebanyak 131 orang merupakan terpidana dalam kasus narkotika. Ia mengatakan, dalam hal ini, Presiden Joko Widodo akan kesulitan untuk memberikan bantuan hukum bagi warga negaranya yang terancam hukuman mati. (Baca: Dari 229 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, 57 Persen Terkait Narkoba)

Selain itu, secara spesifik, Erasmus mengomentari pembatasan jumlah pengajuan peninjauan kembali (PK), yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014. Menurut dia, aturan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memenuhi prinsip fair trial dalam pemenuhan hak sesuai prosedur hukum bagi para terpidana.

"PK tidak boleh lebih dari satu kali membatasi hak warga negara untuk memperoleh keadilan. Fair trial tidak dijamin di Indonesia. Jokowi harus jelaskan bagaimana menyelamatkan WNI di luar negeri yang akan dihukum mati," kata Erasmus. (Baca: Pemerintah Janji Dampingi 229 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com