JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution, menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggapnya lambat menanggapi surat permohonan penangguhan penanganan kliennya. Ia meminta KPK proaktif menanggapi surat itu.
"Jadi surat ini terlalu lambat. Apakah harus ribut dulu? Apakah harus ada demonstrasi dulu? Atau harus dikepung dulu baru KPK bisa merespons?" ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Razman mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Sutan ke pimpinan KPK pada Kamis (5/3/2015). Namun, surat tersebut masih berada di sekretaris bagian penindakan.
"Saya menyampaikan rasa kekecewaan kami yang mendalam karena ternyata KPK tidak proaktif. Coba saudara bayangkan, surat kami kirim hari Kamis. Sampai sekarang mereka minta kami bersabar menunggu," kata Razman.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI. Setelah ditetapkan sebagai tersangka selama 9 bulan, Sutan ditahan pada 2 Februari 2015.
Menurut Razman, penahanan terhadap kliennya tidak beralasan. "Terhadap Sutan, sedianya KPK tidak perlu melakukan penahanan. Urgensinya apa?" kata Razman.
Menurut Razman, Sutan sangat kooperatif saat menjalankan pemeriksaan. Sutan juga menyatakan bahwa penyidik KPK bernama Budi Nugroho memujinya karena bersedia memberi penjelasan secara terbuka dan jelas selama pemeriksaan.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Persidangan juga memunculkan keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.