Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Pantau Pelaksanaan Rekomendasi Terkait Penangkapan BW

Kompas.com - 06/03/2015, 13:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI saat ini masih memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan kepada Polri terkait temuan maladministrasi penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Anggota Ombudsman Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan, Budi Santoso mengatakan, pihaknya memantau selama 60 hari sejak dikeluarkannya rekomendasi tersebut pada akhir Februari 2015.

"Kita putuskan tadi akan melakukan monitoring setelah sebulan. Tenggat 30 hari itu jatuhnya 20 Maret," ujar Budi saat dihubungi, Jumat (6/3/2015).

Budi mengatakan, sebelum jatuh tenggat pada hari ke-60, Polri bisa saja menerapkan rekomendasi tersebut. Selama ini, Ombudsman tetap melakukan komunikasi informal mengenai pelaksanaan rekomendasi.

Menurut Budi, Ombudsman akan mencatat hal-hal yang dilakukan atau tidak oleh Polri terkait rekomendasi tersebut. Catatan tersebut akan dievaluasi apakah sudah sesuai dengan rekomendasi atau tidak.

"Nanti kita akan evaluasi, nanti akan kita sampaikan semua dalam laporan khusus ke Presiden dan DPR," kata Budi.

Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya pada saat penangkapan, di mana petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. Salah satu yang dipermasalahkan adalah adanya Kombes Victor E Simanjuntak yang menangkap Bambang. Victor dianggap bukan penyidik, melainkan perwira menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian Polri.

Ombudsman juga menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir. Saat penggeledahan, petugas juga tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang.

Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com