JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan dinilai merupakan langkah kompromi pimpinan KPK. Langkah itu dianggap hanya untuk meredakan ketegangan antara KPK dengan Polri.
"Memang meredakan ketegangan, tapi publik akan mencibir KPK," kata Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (3/3/2015).
Emerson menganggap putusan pimpinan KPK tidak masuk akal. Langkah itu dinilainya bertolak belakang dengan apa yang dilakukan KPK selama 11 tahun berdiri.
"Ini bukan tipikal KPK," kata Emerson. (baca: "KPK Kalah 4-0, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga")
Menurut Emerson, dua pimpinan sementara KPK Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji memiliki konflik kepentingan ketika mengambil keputusan terkait kasus Budi Gunawan. Pasalnya, Ruki adalah mantan polisi dan Indriyanto mantan penasihat ahli Kapolri.
Emerson lalu mempertanyakan agenda yang dibawa Ruki dan Indriyanto, apakah ingin menyelamatkan KPK atau menyelamatkan kasus. Keduanya berada di jajaran pimpinan KPK atas keputusan Presiden Joko Widodo.
Setelah kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan, Emerson mengaku pesimistis kasus tersebut akan tuntas. "Prediksi saya kemungkinan besar akan dihentikan," ujarnya.
Menurut Emerson, seharusnya KPK terlebih dulu mencoba upaya peninjauan kembali putusan praperadilan ke Mahkamah Agung. Ia menyinggung putusan MA terkait kasus Djoko S Tjandra. (baca: MA Tolak PK Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin)
"KPK begitu mudah menyerah. PK belum dicoba, tapi sudah serahkan ke kejaksaan. Kita butuh figur institusi yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Kasus Budi Gunawan ini, KPK sudah jatuh tertimpa tangga," kata Emerson.
Ratusan pegawai KPK melakukan protes terhadap keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Dalam aksi, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. (baca: Pegawai KPK: Kami Membangkang karena Kebenaran Diinjak-injak)
Mereka meminta pimpinan KPK tetap mengusut kasus tersebut dan mengajukan PK ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. (Baca: Kumpulkan Pegawai KPK, Ruki Jawab Penolakan Pelimpahan Kasus BG)
Setelah kasus Budi Gunawan dilimpahkan, kejaksaan kemungkinan akan melimpahkan kembali kasus itu ke Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang bahwa penyelidikan kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan.
"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Namun, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. (Baca: Dilimpahkan ke Polri, Kasus Budi Gunawan Ada Kemungkinan Dihentikan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.