Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: KPK Berpeluang Ajukan PK atas Praperadilan Budi Gunawan

Kompas.com - 27/02/2015, 20:56 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap memiliki peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas praperadilan Budi Gunawan.

"Bisa dan sudah sering terjadi peninjauan kembali (atas putusan praperadilan). Itu dibuka peluangnya, meskipun menurut hukum acaranya tidak boleh," kata Mahfud di Yogyakarta, Jumat (27/2/2015).

Menurut dia, pengajuan PK bukan hanya disebabkan adanya novum atau bukti baru. Melainkan, PK juga dapat diajukan jika terdapat kesalahan penerapan hukum oleh hakim di tingkat bawah.

"Meskipun sudah punya kekuatan hukum tetap bisa diajukan PK. Tapi kalau kasasi memang tidak bisa," kata dia.

Jika tetap ada pihak yang menolak pengajuan PK oleh jaksa terhadap kasus praperadilan BG maka seharusnya praperadilan dalam kasus BG juga tidak dapat dilakukan.

"Praperadilan untuk penetapan tersangka kan seharusnya tidak boleh kenapa (dalam kasus BG) boleh? Tinggal dibalik saja," kata dia.

Dia mengatakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengajuan PK oleh jaksa memang tidak diperbolehkan. Namun, PK tetap berpeluang diajukan oleh KPK dengan mengacu kasus Muchtar Pakpahan pada 1996.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Mucthar Pakpahan sehingga tidak mungkin PK dapat diajukan oleh jaksa. Namun, pada akhirnya MA tetap menerima pengajuan PK oleh jaksa.

"Misalnya dalam kasus Muchtar Pakpahan, kan tidak boleh (Jaksa mengajukan PK, red.), yang boleh PK kan mesktinya hanya terdakwa (Muchtar Pakpahan, red.), tapi boleh tuh," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com