Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Pasal soal Obyek Praperadilan Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 26/02/2015, 18:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Muchtar Pakpahan mengatakan, ia telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi Pasal 77 Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP mengenai obyek praperadilan.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengadilan negeri hanya berwenang memutus sah tidaknya proses yang berkaitan penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Dengan demikian, menurut Muchtar, putusan Hakim Sarpin Rizaldi, yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas status tersangkanya, bertabrakan dengan Pasal 77 KUHAP.

"Adanya permohonan ini karena adanya putusan praperadilan yang menambahi Pasal 77. Kalau Pasal 77 tidak bisa ditambah dan dikurangi, maka putusan praperadilan itu akan dinyatakan tidak sah. Putusan praperadilan ini melabrak," ujar Muchtar di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Muchtar mengatakan, peraturan yang terdapat dalam KUHAP bersifat limitatif sehingga tidak dapat diubah tanpa persetujuan DPR dan Presiden. Jika putusan tersebut dibiarkan, menurut dia, semua tersangka di KPK bisa mengajukan praperadilan.

"Di media ditulis Sarpin's effect. Ini juga jadi efek domino kemenangan koruptor," kata Muchtar.

Oleh karena itu, ia meminta agar MK secepatnya melakukan uji materi atas Pasal 77 KUHAP. Muchtar memperkirakan, proses uji materi membutuhkan waktu setidaknya empat bulan hingga adanya putusan apakah permohonan dikabulkan atau tidak.

"Jika kemudian menetapkan kepastian Pasal 77, semua upaya praperadilan itu akan sirna. Sebab, KPK memiliki payung hukum untuk melanjutkan penyidikan," ujar Muchtar.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Sarpin menilai, penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Atas putusan ini, KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak oleh PN Jakarta Selatan karena tidak memenuhi syarat administrasi. Hingga kini, KPK belum menentukan langkah yang akan diajukan setelahnya atas putusan tersebut. Pimpinan sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, menyatakan bahwa KPK tidak akan ngotot mengajukan peninjauan kembali ke MA jika hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com