Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Apresiasi Indonesia Terkait Hak Hukum Warganya yang Divonis Mati

Kompas.com - 26/02/2015, 18:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze mengapresiasi pemerintah Indonesia terkait pemenuhan hak hukum Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang divonis mati di Indonesia terkait kasus pabrik ekstasi.

"Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan serta pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih selalu mengabulkan permohonan kunjungan keluarga ataupun dalam rangka perlindungan konsuler Prancis," ujar Breuze di Kedutaan Besar Prancis, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Menurut dia, hal ini penting sebagai bagian dari tugas Prancis untuk melindungi setiap warga negaranya yang mengalami tuntutan hukum di luar negeri. Breuze menambahkan pihak Indonesia juga membuka kesempatan untuk berdialog terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada warganya.

"Dua minggu yang lalu saya bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan memberitahukan tentang pengajuan PK Atlaoui. Presiden Prancis Francois Hollande juga telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait hal ini," kata dia.

Pendapat senada juga diungkapkan istri Serge Atlaoui, Sabine Atlaoui yang berterima kasih atas pelayanan pihak Lapas Pasir Putih yang merawat suaminya dengan baik dan menciptakan suasana yang menyenangkan ketika dia membawa keempat anaknya berkunjung.

"Saya selalu disambut baik jika berkunjung ke lapas. Suami saya dalam keadaan sehat dan para petugas lapas juga bisa menciptakan suasana yang menyenangkan ketika saya membawa anak-anak. Saya berterima kasih untuk itu," ujar Sabine Atlaoui.

Sabine Atlaoui sendiri terakhir kali mengunjungi suaminya pada 2013. Dia mengaku jarang ke Indonesia karena kondisi ekonomi yang tidak mendukung sejak suaminya ditangkap kepolisian Indonesia pada 2005.

PK atas kasus Atlaoui telah diajukan pihak pengacara Atlaoui ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Februari 2015 dan akan disidang pada 11 Maret 2015 karena menduga hakim keliru dalam mengambil keputusan pada persidangan-persidangan sebelumnya

Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba dan dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten 2007, yang menyatakan Atlaoui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Namanya masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung RI setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G Tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com