Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BW Harap Tak Ada Intimidasi dalam Pemeriksaannya Hari Ini

Kompas.com - 24/02/2015, 14:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto berharap dalam pemeriksaannya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kali ini tidak ada insiden intimidasi seperti pada pemeriksaan sebelumnya. Bambang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

"Soal insiden itu, kami harapkan tidak ada lah insiden-insiden itu. Kita belajar lah pengalaman sebelumnya," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Bambang menyatakan siap menghadapi pemeriksaan kali ini, termasuk kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan. Meski pun begitu, ada sejumlah keberatan yang akan diajukan Bambang dan tim kuasa hukumnya melalui surat. Salah satunya mengenai keberatan atas tambahan pasal.

Pada surat pemanggilan pertama, pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara pada surat pemanggilan kedua, sangkaan bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Pada panggilan ketiganya kali ini, bertambah lagi satu pasal yaitu Pasal 56 KUHP mengenai peran membantu kejahatan.

"Ini memang menarik. Masak tiap dipanggil pasalnya berubah," kata Bambang.

Insiden intimidasi pernah diungkapkan oleh kuasa hukum Bambang, Saor Siagian. Ia menyatakan bahwa ada unsur intimidasi sebelum pemeriksaan Bambang yang dilakukan oleh Kasubdit IV Bareskrim Polri Kombes (Pol) Daniel Tifaona.

Saat itu, para kuasa hukum Bambang dibatasi masuk ke ruangan penyidikan. Bahkan, kata Saor, Daniel memerintahkan petugas Provost untuk mengeluarkan mereka. (Baca: Kuasa Hukum Bambang Widjojanto Beberkan Intimidasi Selama Pemeriksaan)

"Bahkan yang saya sangat menyesalkan kepada saudara Daniel, ia berani mengatakan bahwa 'ini rumah saya dan memerintahkan provost untuk mengeluarkan'. Saya bilang, 'demi hukum lebih baik saya ditembak atau mungkin ditangkap karena saya menghargai surat kuasa dari klien saya'," kata Saor.

Kuasa hukum lainnya, Abdul Fickar menyatakan bahwa sempat terjadi insiden saat kliennya hendak diperiksa oleh penyidik. Ia mengatakan, tim kuasa hukum sempat bersitegang dengan petugas Provost karena tidak diizinkan masuk ruang penyidikan mendampingi Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bahas Rencana Pemberlakuan Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China

Jokowi Bahas Rencana Pemberlakuan Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China

Nasional
ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal

ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal

Nasional
Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Nasional
Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Nasional
Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Nasional
Wilayah Udara IKN Akan Di-'cover' Radar GCI Buatan Perancis

Wilayah Udara IKN Akan Di-"cover" Radar GCI Buatan Perancis

Nasional
ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

Nasional
Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Nasional
Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Nasional
Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi 'Online'

Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi "Online"

Nasional
Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Nasional
PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

Nasional
Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com