Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bambang Widjojanto Beberkan Intimidasi Selama Pemeriksaan

Kompas.com - 04/02/2015, 02:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto kembali ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (4/1/2015) dini hari. Selama sebelas jam, Bambang menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Kuasa hukum Bambang, Saor Siagian menyatakan bahwa ada unsur intimidasi sebelum pemeriksaan Bambang yang dilakukan oleh Kasubdit IV Bareskrim Polri Kombes (Pol) Daniel Tifaona. Saat itu, para kuasa hukum Bambang dibatasi masuk ke ruangan penyidikan.

Bahkan, kata Saor, Daniel memerintahkan petugas Provost untuk mengeluarkan mereka.

"Bahkan yang saya sangat menyesalkan kepada saudara Daniel, ia berani mengatakan bahwa 'ini rumah saya dan memerintahkan provost untuk mengeluarkan'. Saya bilang, 'demi hukum lebih baik saya ditembak atau mungkin ditangkap karena saya menghargai surat kuasa dari klien saya'," kata Saor.

Kuasa hukum lainnya, Abdul Fickar menyatakan bahwa sempat terjadi insiden saat kliennya hendak diperiksa oleh penyidik. Ia mengatakan, tim kuasa hukum sempat bersitegang dengan petugas Provost karena tidak diizinkan masuk ruang penyidikan mendampingi Bambang.

"Dari 12 orang hanya dua yang boleh masuk. Itu sudah sejak awal sehingga ada keributan sedikit akhirnya kita bisa mendampingi Bambang," ujar Fickar.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tak menahan Bambang Widjojanto usai diperiksa kedua kalinya, Selasa (3/2/2015) malam. Sejumlah personel provost mendampingi langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut saat keluar dari gedung Bareskrim.

"Pemeriksaan Pak Bambang hari ini dianggap selesai. Tidak ditahan," ujar kuasa hukum BW Nursyahbani Katjasungkana kepada pers.

Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Bambang ditangkap, 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, dia disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com