JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto kembali ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (4/1/2015) dini hari. Selama sebelas jam, Bambang menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Kuasa hukum Bambang, Saor Siagian menyatakan bahwa ada unsur intimidasi sebelum pemeriksaan Bambang yang dilakukan oleh Kasubdit IV Bareskrim Polri Kombes (Pol) Daniel Tifaona. Saat itu, para kuasa hukum Bambang dibatasi masuk ke ruangan penyidikan.
Bahkan, kata Saor, Daniel memerintahkan petugas Provost untuk mengeluarkan mereka.
"Bahkan yang saya sangat menyesalkan kepada saudara Daniel, ia berani mengatakan bahwa 'ini rumah saya dan memerintahkan provost untuk mengeluarkan'. Saya bilang, 'demi hukum lebih baik saya ditembak atau mungkin ditangkap karena saya menghargai surat kuasa dari klien saya'," kata Saor.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Fickar menyatakan bahwa sempat terjadi insiden saat kliennya hendak diperiksa oleh penyidik. Ia mengatakan, tim kuasa hukum sempat bersitegang dengan petugas Provost karena tidak diizinkan masuk ruang penyidikan mendampingi Bambang.
"Dari 12 orang hanya dua yang boleh masuk. Itu sudah sejak awal sehingga ada keributan sedikit akhirnya kita bisa mendampingi Bambang," ujar Fickar.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tak menahan Bambang Widjojanto usai diperiksa kedua kalinya, Selasa (3/2/2015) malam. Sejumlah personel provost mendampingi langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut saat keluar dari gedung Bareskrim.
"Pemeriksaan Pak Bambang hari ini dianggap selesai. Tidak ditahan," ujar kuasa hukum BW Nursyahbani Katjasungkana kepada pers.
Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
Bambang ditangkap, 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, dia disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.