"Presiden harus tunduk pada UU. Negara ini berdasar hukum. Kan Pak BG sudah lolos semua. Kalau tidak dilantik, itu bisa jadi kejahatan jabatan," kata Kaligis di Semarang, Selasa (17/2/2015). [Baca juga: Budi Gunawan Temui Jokowi Laporkan Putusan Praperadilan]
Kaligis juga mengkritik reaksi dari sebagian masyarakat yang mengecam putusan hakim Sarpin yang menenangkan Budi Gunawan. Baginya, negara ini tidak bisa bertumpu hanya menuruti kemauan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Negara Indonesia, kata dia, adalah negara hukum, bukan negaranya LSM. Atas dasar itulah, pihaknya berharap agar Presiden Jokowi sesegera mungkin melantik BG. [Baca juga: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Dianggap Penuh Kesalahan Fatal]
"Kalau saya sarankan, Presiden, kalau bisa detik ini (BG) harus dilantik. Enggak bisa bekal cengeng kayak Bambang Widjojanto terus batal," serunya. [Baca juga: Politisi Senior PDI-P Minta Jokowi Segera Putuskan Nasib Budi Gunawan]
Lebih lanjut, Kaligis menyatakan, kemenangan Budi Gunawan atas praperadilan ini menjadi pelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanggalkan sikap kesewenang-wenangan dalam memproses hukum seseorang.
"Penetapan tersangka KPK tidak sah. Kita sama-sama dukung KPK, tapi sekarang perlu diperbaiki, tidak boleh ada sikap sewenang-wenang begitu," tandasnya. [Baca juga: Kaligis: KPK Sewenang-wenang Tetapkan BG sebagai Tersangka]
Sikap kesewenang-wenangan yang dimaksud Kaligis, misalnya, soal surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 12 Januari lalu. Saat itu, Budi Gunawan pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ketika kuasa hukum Budi Gunawan meminta sprindik tidak diberikan salinannya. Pihaknya kemudian mencurigai ada sikap yang tidak baik ketika menetapkan BG sebagai tersangka. [Baca juga: Kuasa Hukum Abraham Samad Pertanyakan Surat Panggilan Tanpa Sprindik]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.