Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaligis: KPK Sewenang-wenang Tetapkan BG sebagai Tersangka

Kompas.com - 15/02/2015, 16:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, OC Kaligis, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi kerap bertindak sewenang-wenang dalam penegakan hukum. Hal tersebut antara lain diperlihatkan KPK ketika menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Pengacara senior itu mengatakan, KPK tidak memberi tahu Budi secara langsung mengenai status hukumnya dan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya. "Dengan sewenang-wenang, KPK mengumumkan kepada publik bahwa Komjen Budi Gunawan telah berstatus tersangka, padahal, KPK tidak pernah memberikan pemberitahuan apa pun kepada Budi terkait penetapan tersangkanya," kata Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Menurut dia, penyelidikan mengenai dugaan rekening gendut Budi telah dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada masa lalu. Saat itu, transaksi keuangan Budi dinyatakan wajar. Namun, ia heran ketika KPK mengambil alih penyelidikan kasus itu dan malah menetapkan Budi sebagai tersangka.

"Dalam penyelidikannya, tidak ada koordinasi dengan kepolisian. Tindakan hukum itu bisa melampaui kewenangan," ujar dia.

Kaligis menganggap penetapan Budi sebagai tersangka cacat hukum karena surat perintah penyidikan hanya ditandatangani oleh empat komisioner. Ia menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Budi karena menganggap Budi bukanlah pejabat negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri.

"Oleh karena itu, sikap KPK yang menentukan Budi Gunawan sebagai tersangka merupakan bentuk kesewenang-wenangan sehingga penetapan itu seharusnya tidak sah," ujar Kaligis.

Ahli hukum I Gede Panca Astawa mendukung pernyataan Kaligis dengan menganggap status tersangka Budi tidak sah. Ia mengatakan, tidak etis menetapkan orang yang telah dinyatakan bersih oleh satu lembaga hukum, kemudian dijadikan tersangka oleh lembaga penegak hukum lainnya.

"Terlalu banyak hal saat KPK menetapkan BG sebagai tersangka ini tidak sah. Ini sangat menyimpang dari asas spesialitas," kata Panca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com