Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Hati-hati Tetapkan Tersangka Pascaputusan Praperadilan BG

Kompas.com - 17/02/2015, 06:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan lebih berhati-hati dan cermat dalam penetapan tersangka pascaputusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan atau BG.

"Ya, kami harus lebih hati-hati, lebih cermat, dalam segala hal penyidikan dan sebagainya. Ketika menetapkan orang sebagai tersangka ya harus hati-hati," katanya usai sidang kabinet di Istana Bogor, Senin (16/2/2015) malam.

Menurut dia, Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan dengan masak-masak dalam menetapkan tersangka.

"Dilihat dari segala aspek, sehingga tidak ada lubang-lubang kelemahan sedikitpun," katanya.

Hal ini diungkapkan HM Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan banyak tersangka yang akan mengajukan praperadilan usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menyatakan penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan tidak sah.

Hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi KPK yang mengatakan bahwa objek penetapan tersangka dalam praperadilan bukan kewenangan hakim, permohonan Budi Gunawan prematur, dan permohonan praperadilan tidak jelas karena bertentangan satu dengan yang lain.

Sarpin menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah karena KPK tidak berwenang dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji Budi Gunawan, saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri yang termasuk pejabat eselon II.

Sedangkan dalam undang-undang hanya disebutkan kewenangan KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggara negara pejabat eselon I dan aparat penegak hukum.

Sedangkan jabatan Karobinkar hanya bertugas membantu pimpinan dalam pembinaan karier kepolisian di deputi SDM dan tidak pelaksanakan tugas-tugas penegakan hukum.

Hakim juga menilai bahwa Budi Gunawan tidak termasuk perhatian yang menyerahkan masyarakat, karena publik hanya baru mengenal Budi saat menjadi calon Kapolri.

Sedangkan Budi Gunawan juga dianggap tidak merugikan negara sebanyak Rp1 miliar dari dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Sementara satu permohonan gugatan praperadilan yang ditolak hakim ialah tuntutan ganti kerugian sebesar Rp1 juta rupiah oleh pemohon karena penetapan tersangka oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Udara IKN Akan 'Di-cover' Radar GCI Buatan Perancis

Wilayah Udara IKN Akan "Di-cover" Radar GCI Buatan Perancis

Nasional
ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

Nasional
Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Nasional
Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Blak-blakan KPK Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Blak-blakan KPK Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Nasional
Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi 'Online'

Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi "Online"

Nasional
Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Nasional
PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

Nasional
Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Nasional
Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Nasional
Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Nasional
Pasca-Peretasan, Aktivitas PDN Diawasi Langsung BSSN

Pasca-Peretasan, Aktivitas PDN Diawasi Langsung BSSN

Nasional
PDN Diretas, Pemerintah Wajibkan Kementerian 'Back Up' Data Berlapis

PDN Diretas, Pemerintah Wajibkan Kementerian "Back Up" Data Berlapis

Nasional
DPR Anggap Menag Salahi Aturan, Komisi VIII Dorong Pembentukan Pansus

DPR Anggap Menag Salahi Aturan, Komisi VIII Dorong Pembentukan Pansus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com