Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli BG: Ada Konsekuensi Hukum jika Pimpinan KPK Tidak 5 Orang

Kompas.com - 11/02/2015, 16:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung I Gede Panca Astawa pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

I Gede menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi harusnya dipimpin lima orang pimpinan yang sah saat hendak menetapkan Budi sebagai tersangka. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengharuskan KPK dipimpin lima orang.

"Menurut saya, karena ini kaidah, yang mengharuskan lima orang pimpinan, tidak boleh kurang. Kurang dari itu ya ada konsekuensi hukum," kata I Gede.

I Gede menjelaskan, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang KPK, KPK adalah lembaga superbody yang bertugas memberantas korupsi. Korupsi sendiri, kata dia, digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu, KPK juga diberikan hak dan kewenangan yang luar biasa dalam menjalankan tugasnya. Dia pun mengingatkan KPK untuk lebih berhati-hati dengan hak dan wewenang yang dimiliki itu.

"Asas carefullnes (kehati-hatian) itu penting. Karena itu, hati-hatilah. Nanti (kalau tidak hati-hati) bisa melanggar hak asasi orang," ucapnya.

Saat menetapkan Budi sebagai tersangka, KPK memang hanya dipimpin oleh empat orang pimpinan. Saat itu salah satu anggota pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, sudah memasuki masa pensiun dan hingga saat ini belum ada penggantinya.

Sebelumnya, kuasa hukum KPK Catharina Muliana Girsang membantah bahwa keputusan tidak sah jika diambil empat orang. Sebab, proses pergantian pimpinan terhambat di proses seleksi di Komisi III DPR. Lagi pula, kata dia, sudah ada peraturan komisi yang membuat KPK melakukan tugasnya yang tak diatur dalam undang-undang.

Selain I Gede, kuasa hukum pemohon juga menghadirkan tiga ahli hukum lain, yakni pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta Chaerul Huda, pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita.

Sidang dimulai kira-kira pukul 09.30 WIB. Sidang digelar di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Prof Oemar Seno Adji dan dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
Sidang Tututan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Sidang Tututan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Nasional
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
WN China Tersangka Penipuan 'Online' Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar

WN China Tersangka Penipuan "Online" Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Nasional
Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Nasional
Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com