Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Berhak Jadikan Praperadilan untuk Mempertimbangkan Status BG

Kompas.com - 09/02/2015, 14:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lohlo, menyatakan bahwa proses penetapan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak dapat dipraperadilankan. Namun, ia memahami jika Presiden Joko Widodo ingin menjadikan proses persidangan itu sebagai salah satu parameter sebelum memutuskan melantik atau tidak melantik Budi sebagai kepala Polri.

Ferdinand menjelaskan, Presiden Jokowi berhak menggunakan banyak parameter sebelum mengambil keputusan terkait pelantikan Budi. Selain aspek hukum, Presiden Jokowi juga perlu mempertimbangkan aspek politik dan sosial supaya keputusan yang diambil tidak mengganggu kondusifitas keamanan nasional.

"Praperadilan itu hanya salah satu parameter dan Presiden berhak menggunakan banyak parameter. Saya tidak bermaksud mendahului, tapi menurut saya, praperadilan Budi Gunawan akan ditolak," ucap Ferdinand saat dihubungi, Senin (9/2/2015).

Mantan jaksa itu mengatakan, karena penetapan status tersangka tidak dapat dipraperadilankan, ia berharap prosesnya tidak dipolitisasi sehingga menjadi rumit. Mekanisme mengenai praperadilan itu diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut hanya ada enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

"Ada suatu prosedur di dalam UU yang menjadi standar. Tidak bisa ditafsirkan di luar UU itu," kata Ferdinand.

Ia menyebutkan bahwa proses sidang praperadilan berlangsung singkat. Majelis hakim yang menangani sidang praperadilan harus menjatuhkan putusan paling lambat tujuh hari setelah sidang dimulai.

Setelah sempat ditunda, sidang praperadilan Budi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com