JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara Bambang Widjojanto meyakini bahwa Wakil Ketua KPK itu tidak akan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri seusai diperiksa sebagai tersangka, Selasa (3/2/2015). Namun, Bambang tetap siap jika dirinya ditahan.
"Siap dong, siap dong, siaplah. Cuma alasan penahanannya apa ya? Itu yang mesti ditanya," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, sebelum berangkat ke Mabes Polri.
Bambang mengaku tetap memenuhi panggilan Polri untuk menunjukkan ketaatan pada hukum. Ia mengaku ingin menunjukkan kelasnya bahwa penegak hukum harus taat pada hukum.
"Kalau akibat terberat saya harus tinggalkan jasad saya, itu saya akan ambil. Tapi, saya percaya Allah di pihak orang-orang benar," tambah Bambang.
Salah satu pengacara Bambang, Nursyahbadi Katjasungkana, menganggap polisi terlalu bodoh jika menahan Bambang seusai pemeriksaan nanti. (Baca: Pengacara: Terlalu Bodoh kalau Polisi Menahan Bambang Widjojanto)
Bambang diperiksa dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
"Enggak mungkinlah (ditahan). Terlalu bodoh kalau polisi gitu, kayak sinetron," ujar Nursyahbani melalui pesan singkat, Selasa (3/2/2015).
Nursyahbani menilai, seorang tersangka dapat ditahan jika ada alasan yang kuat untuk menahan disertai alat bukti yang cukup. Ada pula penahanan yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan dan alasan keperluan lainnya.
Ia memastikan bahwa kliennya kooperatif untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. (Baca: Bambang Widjojanto: Saya Pergi untuk Kembali...)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.