Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Sistem Presidensial Kuat, Denny Indrayana Ajukan Uji Materi ke MK

Kompas.com - 26/01/2015, 16:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, presiden Indonesia memiliki hak prerogatif yang lemah. Bahkan, kata Denny, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri dan Panglima TNI harus melalui persetujuan DPR.

"Presiden di Indonesia itu unik. Sistem presidensial, zero prerogatif," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Denny mengatakan, kendati Presiden memiliki hak prerogatif menentukan kepala lembaga pertahanan negara, namun tetap saja baru bisa disahkan setelah calon tersebut disetujui oleh DPR. Dengan demikian, Denny menganggap undang-undang yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI harus disetujui DPR harus dihapuskan.

"Dalam hal ini pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI dikembalikan jadi hak prerogatif presiden tanpa persetujuan DPR," kata Denny.

Oleh karena itu, Denny dan sejumlah aktivis mengajukan permohonan uji materil undang-undang mengenai pemilihan Kepala Polri dan Panglima TNI ke Mahkamah Konstitusi. Adapun pasal yang menjadi objek permohonan yaitu Pasal 11 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Selain itu, Pasal 13 ayat 2, 5, 6, 7, 8, dan 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang mengatur Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR.

Denny menganggap, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 UUD 1935 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan memiliki hak prerogatif penuh. Pengajuan dua pasal tersebut, kata Denny, berkaitan dengan kontroversi penunjukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang hingga saat ini belum dilantik.

Menurut Denny, saat ini Presiden Joko Widodo berada dalam posisi yang sulit untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap Budi. Budi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Prmberantasan Korupsi. Sementara itu, keesokan harinya penetapan Budi sebagai calon Kapolri disetujui oleh DPR.

Denny menilai, jika permohonan uji materil dikabulkan maka ada harapan mengembalikan hak prerogatif presiden seutuhnya untuk mengangkat Kapolri dan Panglima TNI.

"Kalau ini dikabulkan maka Jokowi yang posisinya tidak mudah maka kemudian segera saja mengangkat Kapolri baru yang mekanismenya dengancara yang baik sehingga terpilih kapolri yang bersih," ujar Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com