Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikapi Pengunduran Diri Bambang, Istana Tunggu Surat dari Polri dan KPK

Kompas.com - 26/01/2015, 16:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pihak Istana belum bersikap soal keputusan Bambang Widjojanto yang mengajukan pemberhentian sementara sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/1/2015).

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo masih menunggu surat dari Polri dan juga KPK.

"Menunggu suratnya masuk," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Hingga saat ini, kata dia, dua surat yang dibutuhkan Presiden, yakni surat penetapan Bambang sebagai tersangka dari Polri dan surat permintaan undur diri belum sampai ke Istana.

"Belum sampai ke kami," kata dia.

Bambang mengundurkan diri untuk sementara waktu dari jabatannya di KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia mengaku mengundurkan diri agar lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian. (Baca: Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Ajukan Pengunduran Diri Sementara dari KPK)

Ia telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Pada surat bertanggal 20 Januari 2015, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (Baca: Bambang Serahkan Keputusan Pengunduran Dirinya kepada Pimpinan KPK)

Meskipun Bambang meyakini bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa, ia merasa harus mengundurkan diri sesuai dengan perintah undang-undang. Merujuk pada Undang-Undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus berhenti dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com