Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Wantimpres, Sidarto Danusubrata Mengaku Ditunjuk PDI-P

Kompas.com - 18/01/2015, 20:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sidarto Danusubrata akan resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Senin (19/1/2015) besok. Masuknya nama Sidarto ini tak lepas dari penunjukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Ya, memang diusulkan oleh partai dan juga ada persetujuan dari presiden. Saya kira anggota Wantimpres yang lain juga merupakan perwakilan dari partai pengusung," kata Sidarto saat dihubungi, Minggu (18/1/2015).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-P bidang Kehormatan itu mengaku pihak Kementerian Sekretaris Negara memastikan namanya masuk sebagai salah satu anggota Wantimpres sejak tiga hari lalu. Semenjak itu, Sidarto mengatakan belum ada pengarahan lebih lanjut dari presiden soal bidang tugas yang akan dikerjakannya. Namun, Sidarto memperkirakan tugasnya di Wantimpres nanti tidak jauh dari bidang hukum.

"Saya kan sudah lama di Polri, pernah juga Komisi III dan Komisi I DPR, terakhir jadi ketua MPR, jadi sepertinya presiden akan melihat jejak rekam saya selama ini," imbuhnya.

Terkait posisinya sebagai pengurus PDI-P, Sidarto belum akan melepaskan jabatan politiknya itu. Dia mengaku belum mengetahui apakah posisinya sebagai ketua DPP PDI-P bidang kehormatan harus dilepaskan karena dianggap pimpinan partai.

"Saya belum tahu apakah itu dianggap pimpinan partai apa belum. Kalau pun harus dilepas, saya akan mundur nanti pas Kongres PDI-P bulan April," ungkap mantan ajudan Presiden RI Soekarno itu.

Tugas Wantimpres

Di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Di UU itu, Wantimpres dibentuk paling lama 3 bulan sejak Presiden dilantik. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Meski sebagai penasihat, kedudukan Wantimpres berada di bawah Presiden. Hal ini berbeda dengan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung yang sejajar dengan presiden pada masa sebelum perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com