Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Era SBY, KPK Dilibatkan dalam Seleksi Kapolri

Kompas.com - 11/01/2015, 07:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dilibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses pemilihan kepala Kepolisian RI pengganti Jenderal (Pol) Sutarman. Hal ini berbeda ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Presiden SBY ketika itu meminta KPK melakukan uji sahih laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon kepala Polri sebagai bahan pertimbangan presiden nantinya.

"Pada pemilihan Kapolri di era SBY, KPK melakukan uji sahih LHKPN para calon dan hasilnya diserahkan langsung kepada Presiden sebagai bahan untuk Presiden menentukan calonnya. Pada saat ini, KPK tidak diminta untuk melakukan itu," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/1/2015).

Bambang memaparkan, kajian mendalam atas LHKPN calon kepala Polri dapat membantu untuk mengklarifikasi beberapa hal, di antaranya apakah aset yang dilaporkan sesuai dengan profil penghasilan calon Kapolri atau tidak. Hal lain yang bisa diklarifikasi dari penelusuran aset tersebut adalah ada atau tidaknya indikasi gratifikasi, atau indikasi tindak pidana korupsi lainnya yang mungkin melibatkan calon kepala Polri tersebut.

"Dan apakah laporan itu compliance dengan pelaporan asetnya atau pelaksanaan kewajiban lainnya," ucap Bambang.

Kendati demikian, Bambang menyampaikan bahwa pemilihan Kapolri merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan undang-undang. KPK, kata dia, hanya bisa mendorong agar penggantian itu dilakukan sesuai tradisi, yakni apabila Kapolri yang masih menjabat akan segera pensiun.

Di samping itu, lanjut Bambang, KPK akan mengingatkan agar calon Kapolri mendatang memiliki integritas, akuntabilitas, dan bisa bekerja sama dengan KPK.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Nama Budi sudah diserahkan Presiden kepada DPR untuk diikutkan dalam proses uji kelayakan dan kepatuhan. [Baca juga: Jokowi Sebut Penunjukan Komjen Budi Gunawan Usulan Kompolnas]

Menurut Jokowi, pemilihan Budi Gunawan sudah sesuai dengan prosedur, yakni mempertimbangkan usulan Kompolnas. Jokowi menganggap usulan Komisi Kepolisian Nasional tersebut memiliki kecakapan, mampu, serta memenuhi syarat untuk menjabat sebagai pucuk pimpinan di institusi Bhayangkara.

Adapun Budi tercatat pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri. Seusai menjadi ajudan, Budi pernah menjabat Kapolda Bali (2012). Saat ini, Budi menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol). [Baca juga: Politisi PDI-P Sebut Budi Gunawan Ikut Susun Visi Misi Hankam]

Budi pernah mengikuti seleksi calon Kapolri pada 2013 untuk menggantikan posisi Jenderal (Purn) Timur Pradopo. Namun, Budi (lulusan Akademi Kepolisian/Akpol 1983) harus merelakan posisi kapolri ke-20 kepada Sutarman, lulusan Akpol 1981 yang juga mantan ajudan Presiden Abdurrahman Wahid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com