Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efektivitas Penegakan Hukum Presiden Jokowi

Kompas.com - 05/01/2015, 19:32 WIB

Oleh Abdul Hakim G Nusantara

KOMPAS.com - GEBRAKAN hukum Presiden Joko Widodo, yakni menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan dan menolak grasi para terpidana mati pengedar narkoba disambut antusias oleh sebagian masyarakat.

Namun, penolakan grasi atas terpidana mati pengedar narkoba terus dipersoalkan legitimasinya oleh pembela hak asasi manusia karena melanggar hak hidup sebagai HAM konstitusional universal. Gebrakan hukum Jokowi itu menyampaikan pesan yang jelas kepada rakyat Indonesia dan dunia bahwa dia serius dalam menegakkan daulat hukum.

Namun, ini baru permulaan kisah yang belum dapat disimpulkan. Efektivitas penegakan hukum dalam makna konsistensi prinsip, kebijakan, dan tindakan hukum, berkurangnya  secara signifikan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, serta bentuk kejahatan umum lainnya masih harus dibuktikan  dalam masa kepresidenan Jokowi.

Dalam sistem daulat hukum demokrasi konstitusional Indonesia, Presiden punya tanggung jawab penegakan hukum melalui tiga institusi. Pertama, institusi pejabat tata usaha negara (PTUN) non atau kuasi yudisial, seperti kementerian dan jajarannya, lembaga pemerintah non- kementerian—baik sipil maupun militer, dan jajarannya, pemda dan jajarannya. Mereka inilah, menurut Roger Cotterrel (Cotterrel 2012 : 337-349 ), para agen penyelenggara hukum yang mengelola kebijakan dan perizinan bagi berbagai aktivitas ekonomi, sosial, politik, keamanan, dan budaya yang dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat.

Penegakan hukum di sektor ini jelas dimaksudkan untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalkan korupsi dan bersamaan dengan itu memaksimalkan pelayanan publik, pendapatan negara, dan melindungi aset publik. Di sektor ini, dari mulai pemerintahan Megawati sampai Susilo Bambang Yudhoyono tak berhasil mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif.

Kedua, institusi Polri sebagai penyidik yang punya wewenang penyelidikan dan penyidikan segala rupa perkara pidana, mulai dari urusan rumah tangga sampai urusan publik. Reformasi Polri selama lebih dari satu dasawarsa belum berjaya membersihkan dirinya dari praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kekerasan berlebihan. Bahkan, saat ini acap terjadi bentrokan antara oknum polisi dan oknum TNI.

Ketiga, institusi kejaksaan sebagai penuntut belum sepenuhnya tuntas menjalankan reformasi. Kejaksaan belum berhasil pula membersihkan dirinya dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat atas integritas para jaksa.

Koordinasi dan sinergi

PTUN non atau kuasi yudisial, polisi, dan jaksa punya tugas dan wewenang—termasuk diskresi—untuk menegakkan hukum di lingkungan masing-masing dengan beragam sasaran. Walaupun tugas, wewenang, dan diskresi para penyelenggara hukum itu berbeda, sesungguhnya berhubungan. Misalnya, PTUN di bidang kesehatan memastikan semua pemangku kepentingan mematuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan. Setiap pelanggaran pasti dikenai sanksi administratif atau, apabila ada unsur pidana, akan diselidiki dan disidik oleh pegawai penyidik dan atau polisi, yang kemudian bisa jadi akan diikuti dengan penuntutan oleh jaksa.

Keputusan-keputusan untuk melakukan tindakan hukum atas suatu kasus di sektor tertentu tak terhindarkan mengundang pertimbangan dan diskresi dari setiap penyelenggara hukum itu, yang bisa pula mengundang perbedaan pendapat dan benturan yang membawa dampak pada efektvitas penegakan hukum.

Karena itu, PTUN non atau kuasi yudisial, polisi, dan jaksa sebagai subsistem dalam sistem penyelenggaraan dan penegakan hukum di bawah presiden harus mampu berkoordinasi dan bersinergi untuk mencapai tujuan penegakan hukum yang kebijakannya ditetapkan oleh presiden. Persis di situ letak kelemahan penegakan hukum di Indonesia, yaitu presiden gagal mengoordinasi dan menyinergikan pelaksanaan tugas penegakan hukum yang semestinya dilakukan, yang berakibat rendahnya efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Efektivitas penegakan hukum ditentukan pula oleh faktor-faktor, seperti kejelasan hukum, pengetahuan, dan pemahaman atas hukum yang berlaku, situasi kasus yang dihadapi, kecerdasan, dan keberanian penegak hukum untuk mengambil keputusan, sumber daya yang memadai, dan peran serta masyarakat.

Maka, efektivitas penegakan hukum Presiden Jokowi akan ditentukan oleh, pertama, konsistensi prinsip, kebijakan, dan tindakan hukum berkenaan kejelasan wilayah prioritas penegakan hukum. Kedua, mengoordinasikan dan menyinergikan PTUN non atau kuasi yudisial, polisi, jaksa sebagai subsistem dari sistem penegakan hukum. Ketiga, keberanian dan kecerdasan mengambil putusan atas berbagai kasus yang dihadapi, termasuk penggunaan diskresi yang bertanggung jawab. Keempat, sumber daya yang cukup dan dukungan masyarakat luas. Kelima, pengadilan yang bersih,  responsif, dan progresif terhadap tuntutan keadilan publik.

Akhirnya, perlu dikemukakan bahwa efektivitas penegakan hukum di bawah Presiden Jokowi harus diukur dengan indikator, antara lain konsistensi dalam prinsip, kebijakan dan tindakan hukum, menurunnya secara signifikan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di jajaran PTUN, polri, dan jaksa, serta kejahatan umum lainnya; meningkatnya kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik; rasa aman dan nyaman dalam kehidupan di kalangan masyarakat luas; meluasnya budaya kepatuhan hukum; serta meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, jika semua indikator itu dapat dipenuhi pada era kepemimpinan Jokowi, kita bersama akan berada dalam kehidupan hukum yang lebih baik daripada zaman sebelumnya.

Abdul Hakim G Nusantara
Ketua Komnas HAM 2002-2007; Advokat/Arbiter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com