"Selama ini grasi diberikan sehingga masyarakat menganggap ada ketidakseriusan pemerintah memerangi narkoba," kata Trimedya, saat dihubungi, Selasa (9/12/2014) malam.
Trimedya mencontohkan kasus terakhir di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yakni pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby. Corby merupakan terpidana yang dihukum 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kerobokan, Bali. Ia dipenjara karena hendak menyelundupkan 4,1 kg ganja ke Bali. (Baca: Jokowi Tolak Permohonan Grasi 64 Terpidana Mati Kasus Narkoba)
"Kalau grasi ditolak, artinya pemerintah serius, dan itu akan menimbulkan efek jera," tambah Trimedya.
Anggota Komisi III DPR ini berharap, Jokowi dapat terus mempertahankan ketegasannya ini. Ketegasan serupa, menurut dia tidak hanya bisa diterapkan kepada terpidana mati narkoba, namun juga terpidana mati lain yang dianggap memang pantas untuk menerimanya.
Sebelumnya, Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Kepastian itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014). (Baca: Lima Terpidana Mati Kasus Narkoba Akan Dieksekusi Bulan Ini)
"Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.