JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2024 Tengang Hari Kewirausahaan Nasional.
Dilansir dari salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (15/6/2024) Keppres itu ditetapkan pada 10 Juni 2024.
Keppres nomor 20 tersebut memiliki tiga poin penjelasan.
Baca juga: Jokowi Minta PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tepat Waktu, Pimpinan DPR Ajak Semua Pihak Turun Tangan
Pertama, menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.
Kedua, Hari Kewirausahaan Nasional.bukan merupakan hari libur.
Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selain itu, Keppres juga menjelaskan tiga pertimbangan dalam menetapkan hari kewirausahaan nasional.
Pertama, kewirausahaan memiliki peran penting dalam penyediaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menumbuhkan produktivitas nasional.
Kedua, guna mendorong penumbuhkembangan kewirausahaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwirausaha.
Baca juga: Airlangga Ungkap Terjadi Shifting Perdagangan ke AS, tetapi RI Belum Menikmati
Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Kewirausahaan Nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.