Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pengadilan Tinggi Kukuhkan Vonis Seumur Hidup Akil Mochtar

Kompas.com - 26/11/2014, 19:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta mengatakan, ada beberapa dasar pertimbangan yang membuat majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup.

Menurut dia, perbuatan Akil telah merusak nama baik lembaga peradilan beserta para hakim yang bernaung di dalamnya.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Akil Mochtar tidak hanya merusak nama lembaga negara dalam hal ini Mahkamah Konstitusi, tetapi juga termasuk nama baik dari para hakim yang berada di lembaga tersebut," ujar Hatta di Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Hatta mengatakan, tidak hanya nama baik MK dan para hakimnya yang tercoreng, tetapi juga lembaga peradilan lainnya, seperti peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer. Pertimbangan memberatkan lainnya, majelis hakim menilai Akil terlalu nekat dalam melakukan kejahatannya karena secara aktif berhubungan langsung dengan pihak yang menyuapnya.

"Akil oleh majelis dinilai berani karena terdakwa dengan aktif melakukan hubungan langsung dengan pihak yang meminta bantuan kepada terdakwa," kata Hatta.

Apalagi, kata Hatta, Akil secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak dengan nominal yang besar. Majelis hakim menganggap, enam dakwaan terhadap Akil sebagaimana diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti.

"Terdakwa tidak malu-malu meminta uang kepada sejumlah pihak dengan jumlah yang sangat fantastis, jumlah yang bermiliar-miliar rupiah, yang semuanya dimasukkan dalam rekening sendiri dan rekening usaha yang dikelola istrinya sendiri," kata Hatta.

Dengan pertimbangan tersebut, kata Hatta, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan wajar. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pengadilan tinggi untuk menerima banding yang diajukan Akil.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan pidana penjara seumur hidup. Akil terbukti secara sah bersalah dalam kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.

KPK berharap keputusan tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi koruptor lainnya. Majelis hakim Tipikor menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK. Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Tidak ada hal yang meringankan untuk Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Nasional
Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Nasional
Meski Urus 'Stunting', BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Meski Urus "Stunting", BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com