Ini Alasan Pengadilan Tinggi Kukuhkan Vonis Seumur Hidup Akil Mochtar
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 26/11/2014, 19:48 WIB
Ada beberapa dasar pertimbangan yang membuat majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup.