Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Keamanan Laut Sasar Kapal Ilegal

Kompas.com - 20/11/2014, 12:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) disebut untuk mengatasi aktivitas kapal ilegal di perairan Indonesia. Pasalnya, penegakan hukum oleh satuan keamanan laut sebelumnya masih dianggap lemah.

"Banyak kapal-kapal yang tak memenuhi izin. Bakamla dibentuk demi memenuhi kepatuhan hukum kapal itu," ujar Sekretaris Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Dicky R Munaf saat dihubungi, Kamis (20/11/2014).

Dicky menjelaskan, kapal yang berlayar mesti memiliki sejumlah dokumen. Misalnya, surat izin layar yang dikeluarkan oleh syahbandar setempat. Di dalam surat izin itu tercantum berapa jumlah awak kapal, apakah kapal itu memiliki fasilitas kesehatan yang cukup atau tidak, memiliki GPS dan alat navigasi yang lengkap atau tidak, dan sebagainya.

"Yang seperti-seperti ini yang biasanya terjadi di perairan kita. Merekalah sasaran kita," ujar Dicky.

Prosedur penindakan hukum yang dilakukan sebelumnya memiliki beberapa tahap. Pertama, setelah kapal teridentifikasi radar Bakorkamla, kapal patroli terdekat dikerahkan ke titik itu. Petugas kemudian memberikan peringatan pertama melalui pengeras suara.

Jika tidak dihiraukan, petugas melontarkan suar ke udara. Jika masih tidak dihiraukan, petugas berhak bermanuver bersenggolan dengan kapal itu. Terakhir, petugas berhak memakai senjata api demi menghentikan kapal ilegal itu.

"Personel bisa dari bermacam-macam. Bisa dari Polri, TNI, bea cukai atau Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jumlah personel itu juga disesuaikan dengan skala operasi," ujar Dicky.

Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, prosedur demikian kerap tak terjadi. Ego sektoral satuan keamanan laut menjadi penyebabnya. Oleh sebab itu, Dicky berharap pembentukan Bakamla menjadi titik balik kebangkitan kekuatan laut nusantara.

Sebelumnya, pemerintah hendak merevitalisasi Bakorkamla, yang akan berubah nama menjadi Bakamla. Susunan instansi di bawah Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan itu tidak berubah, hanya tugas pokok fungsi yang bertambah.

Jika sebelumnya Bakorkamla hanya bersifat koordinatif, Bakamla memiliki kekuatan dan wewenang sampai ke tahap pencegahan dini gangguan keamanan laut hingga penindakan hukum.

Revitalisasi Bakorkamla menjadi Bakamla adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 yang diundangkan 17 Oktober 2014. Meski telah diputuskan, keberadaan Bakamla baru akan disahkan jika Keputusan Presiden telah keluar.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menandatangani keputusan presiden pada Desember 2014 mendatang. (baca: Andi Widjajanto: Badan Keamanan Laut Bisa Tenggelamkan Kapal Ilegal)

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edy Purdjianto memastikan, pihaknya akan meresmikan Bakamla bertepatan dengan Hari Nusantara pada 13 Desember di Kota Baru, Yogyakarta. (baca: Menteri-menteri Rapat Finalisasi Pengubahan Badan Keamanan Laut)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com