JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Keumala. Seusai diperiksa, Bambang menyatakan kementeriannya belum memberikan persetujuan atas rekomendasi yang diajukan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait alih fungsi hutan di Bogor.
"Kalau rekomendasi dari Bupati sudah (diterima Menteri Kehutanan). Belum ada approval apa pun," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Bambang mengatakan, ada beberapa syarat yang belum dipenuhi Rachmat Yasin dalam surat rekomendasi tersebut sehingga suratnya belum disetujui. Bambang menyebutkan antara lain harus ada syarat lokasi pengganti lahan yang akan dialihfungsikan, lokasi yang dimohonkan, serta surat rekomendasi dari Gubernur. Setelah itu baru lah dapat diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk meminta persetujuan.
"Rekomendasi lokasi yang dimohon, rekomendasi calon pengganti, rekomendasi Gubernur juga belum ada," ujarnya.
Bambang menuturkan, jika syarat sudah terpenuhi pun Menteri Kehutanan tidak lantas akan langsung memberikan izin. Menurut dia, ada tim terpadu dari kementerian yang akan meneliti surat rekomendasi tersebut.
"Itu yang belum ada. Ini kan menyangkut tata ruang, jadi memang harus sampai ke menteri. Dan harus jelas itu kawasan hutan itu untuk apa," kata Bambang.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Saat itu, Zulkifli mengakui pihaknya pernah menerima permohonan pengajuan alih fungsi kawasan hutan di Bogor. Namun, menurut dia, Kementerian Kehutanan belum menerbitkan izin untuk mengalihkan fungsi hutan seluas 2.754 hektar yang disidik KPK tersebut.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut. Cahyadi diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.