JAKARTA, KOMPAS.com — Perpecahan dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum berakhir. Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menilai Muktamar VIII yang digelar di Surabaya pada 15 Oktober 2014 tidak sah.
"Majelis Syariah dan Mahkamah Partai menyatakan, muktamar tersebut ilegal dan tidak sah," ujar Suryadharma saat ditemui sebelum mengikuti pertemuan PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Mantan Menteri Agama itu juga tidak mengakui pengangkatan Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP dalam muktamar tersebut. Selain menentukan ketua umum baru, Muktamar VIII PPP yang diadakan oleh kubu Romahurmuziy itu juga menghasilkan keputusan arah koalisi partai berlambang Kabah tersebut. Peserta muktamar setuju untuk bergabung serta mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut Suryadharma, arah koalisi partai hanya bisa ditentukan oleh sebuah forum resmi yang lebih tinggi dari Rapat Pimpinan Nasional PPP. Dalam rapimnas yang digelar pada 9-11 Mei 2014 di Bogor, Jawa Barat, PPP sepakat mendukung calon presiden Prabowo Subianto.
"Jadi, perubahan dukungan itu tidak bisa diubah oleh ketua umum, tetapi harus dengan forum setingkat muktamar. Muktamar pun harus yang sah, jangan yang ilegal," kata Suryadharma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.