Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Cegah Istri dan Sopir Akil Mochtar

Kompas.com - 08/10/2014, 17:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Ratu Rita Akil, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, bepergian ke luar negeri. Lembaga antikorupsi itu juga mencegah sopir Akil yang bernama Daryono.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 7 Oktober. Kali ini, keduanya dicegah terkait penyidikan kasus dugaan penyuapan dan penyampaian keterangan palsu dalam persidangan yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.

"Terkait dengan tindak pidana korupsi sengketa Pilkada Palembang dengan tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masyito), penyidik juga mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Daryono, Ratu Rita Akil," kata Johan.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Ratu Rita dan Daryono bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah terkait perkara dugaan gratifikasi, suap, dan pencucian uang yang menjerat Akil. Pada 30 Juni lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman seumur hidup kepada Akil.

Hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait dengan sengketa pilkada di sejumlah daerah, termasuk sengketa Pilkada Kota Palembang. Akil dinyatakan terbukti menerima suap dari Romi dan Masyito yang diberikan melalui orang dekatnya, yakni Muhtar Eppendy. Uang tersebut, kata hakim, ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat yang dikelola istri Akil.

Menurut majelis hakim, fakta persidangan menunjukkan adanya uang Rp 3 miliar yang disetorkan ke CV Ratu Samagat. Namun, majelis hakim tidak memperoleh kepastian mengenai total uang yang diterima Akil terkait Pilkada Kota Palembang jika melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan selama ini.

Majelis hakim hanya menyatakan benar bahwa Muhtar menerima uang sekitar Rp 19 miliar dari Romi dan istrinya, Masyito. Uang tersebut, menurut majelis hakim, diberikan Romi dan Masyito kepada Muhtar dengan cara menitipkannya di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Sebelum terjadi penyerahan uang, majelis hakim membenarkan ada komunikasi intensif antara Muhtar dan Romi dan istrinya, Masyito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com