Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Ungkap Bukti Bonaran Suap Akil Mochtar dalam Persidangan Nanti

Kompas.com - 06/10/2014, 19:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan pihaknya tidak berkewajiban untuk menyampaikan kepada Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengenai alat bukti yang menjadikan dasar bagi KPK untuk menetapkannya sebagai tersangka selama proses pemeriksaan. Bonaran ditetapkan sebagai tersangka penyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah.

Johan mengatakan, seluruh alat bukti yang dimiliki KPK akan ditunjukkan dalam persidangan nantinya. "Menunjukkan itu nanti di pengadilan, nanti di pengadilan Bonaran bisa argumentasi mengenai sangkaannya," kata Johan di Jakarta, Senin (6/10/2014).

Johan menanggapi Bonaran yang memertanyakan alat bukti yang dimiliki KPK. Bonaran keberatan ditahan KPK dan dia menilai lembaga antikorupsi itu belum menunjukkan alat bukti kepadanya selama pemeriksaan perdana Bonaran hari ini.

KPK menahan Bonaran seusai pemeriksaannya sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam. Pengacara Bonaran, Tommy Sihotang mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat KPK ke Mahkamah Konstitusi terkait bukti-bukti tersebut.

Tommy juga mengancam akan melaporkan penahanan kliennya ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan ke Dewan Etik KPK. Terkait rencana gugatan pihak Bonaran tersebut, Johan menanggapinya dengan santai.

"Ya silahkan saja, itu haknya dia, ke mana saja, hak setiap warga negara apabila dia merasa bahwa yang dilakukan penegak hukum tidak pas, ya silahkan saja," ujar Johan.

Johan mengingatkan, penahanan terhadap Bonaran merupakan kewenangan tim penyidik. Ada pertimbangan subyektif maupun obyektif yang mendasari penyidik memutuskan untuk menahan Bonaran.

"Alasan obyektif untuk kepentingan penyidikan. Subyektif penyidik mungkin khawatir tersangka bisa mempengaruhi saksi, atau menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya," sambung Johan.

Informasi saja, KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".

Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.

Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Sebelum ditahan, Bonaran membantah menyuap Akil, atau memerintahkan orang lain untuk menyuap Akil. "Saya sudah tunjukkan ke teman-teman rekening saya tadi. Ada tidak rekening saya Rp 1,8 miliar? Tidak punya saya uang tapi dicatat di Pilkada Tapteng di MK lawan saya pengacaranya adalah Bambang Widjojanto, iya kan?" kata Bonaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com