JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden terpilih Joko Widodo berharap DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Daerah yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jokowi tidak menginginkan skenario politik yang tidak kontraproduktif dengan semangat dikeluarkannya Perppu.
Menurut Jokowi, jika DPR menolak perppu tersebut, maka usaha mengembalikan pilkada langsung oleh rakyat menjadi sia-sia. Untuk itu, ia berharap proses pembahasan Perppu Pilkada di DPR berjalan mulus.
"Jangan-jangan sampai perppu yang sudah ditandatangani masuk ke dewan, entar ada masalah lagi. Dari sana keluar, nanti masuk ke MK lagi, ya ndak rampung-rampung," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Jokowi berjanji akan mengawal perppu itu agar mendapat persetujuan DPR. Namun, Jokowi enggan menyampaikan strategi yang akan ia lakukan dengan partai politik pendukungnya untuk mengegolkan perppu tersebut. "Tidak usah saya ceritakan, tidak usah saya sebutkan," lanjut Jokowi.
Pada 25 September 2014, DPR RI periode 2009-2014 telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satu hal yang diatur dalam UU adalah pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, kota, dan kabupaten oleh DPRD. Mekanisme pilkada ini mendapat kecaman dari masyarakat. Presiden Yudhoyono juga kecewa dengan hasil voting DPR yang memilih pilkada via DPRD.
Untuk membatalkan UU tersebut, Presiden telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Presiden juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua perppu itu diterbitkan pada Kamis (2/10/2014) malam tadi (baca: Batalkan Pilkada Tak Langsung, Presiden SBY Terbitkan 2 Perppu!).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.