Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar DPD Semakin Kuat, Amandemen Ke-5 UUD 1945 Kembali Disuarakan

Kompas.com - 30/09/2014, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Profesor Damayanti Lubis, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih untuk periode 2014-2019 dari Provinsi Sumatera Utara, mengaku akan terus konsisten memperjuangkan supaya UUD 1945 diamandemen kembali untuk yang kelima kalinya.

Amandemen itu, kata Damayanti, sudah sangat mendesak dilakukan, terutama pada sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni sistem pemerintahan presidensial.

Menurut Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, amandemen harus dilakukan untuk memperkuat sistem presidensial.

Tujuannya agar pemerintahan terpilih tidak dirongrong oleh parlemen, di mana dapat mengakibatkan program yang disiapkan pemerintah terhambat.

"Jadi penguatan sistem presidensial dilakukan agar program pemerintah dijalankan lebih cepat dan efektif," katanya.

Untuk itu, katanya, pihaknya akan mendorong terus soal amandemen UUD 45 ini.

"Supaya sistem presidensial yang ada menjadi lebih kuat, dan program pembangunan tidak terhambat," kata Damayanti Lubis, Senin (29/9/2014).

Menurut Damayanti, adanya beberapa aturan dan perundangan-undangan yang baru berpotensi memperlemah sistem presidensial dalam aplikasinya di lapangan.

Karenanya, kata dia, dengan amandemen, posisi pemerintah bisa diperkuat sehingga tidak mudah digoyang dan lebih memiliki harga diri di mata parlemen.

"Kami tidak ingin sistem presidensial diperlemah. Kami tidak ingin seperti itu. Sebab, presiden harus kuat," katanya.

Damayanti menuturkan, sejumlah lembaga negara saat ini seharusnya melakukan fungsi pengawasan untuk mendukung jalannya pemerintahan agar semakin kuat dan memiliki kewenangan yang tepat.

"Bukan malah memperlemah sistem presidensial yang saat ini sudah dibangun," katanya.

Penguatan ini, kata Damayanti, bisa dilakukan jika ditilik dan didasari dari konstitusi yang ada, yaitu UUD 1945, di mana perlu ada amandemen di beberapa bagian tertentu yang mengaturnya.

"Dengan amandemen, akan membuat ketatanegaraan Indonesia semakin terstruktur dan terlegitimasi. Pemerintah nantinya akan semakin maksimal menjalankan programnya," ujar Damayanti.

Selain itu, katanya, amandemen juga akan memperkuat dan memperjelas tugas dari lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, serta pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

"Proses ini juga akan mengoptimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal HAM, penambahan bab komisi negara dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian," paparnya.

Menurut dia, amandemen UUD 1945 yang direncanakannya bertujuan untuk menyempurnakan yang sudah ada.

Ia menjelaskan, ada beberapa prinsip dan komitmen yang disepakati dalam proses perubahan atau amandemen tersebut, yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematikanya, aspek kesejarahan, dan orisinalitasnya.

"Amandemen juga akan tetap mempertahankan bentuk negara kita sebagai negara kesatuan, dan tidak akan mungkin mengubahnya," kata Damayanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com