Pembatalan itu dilakukan setelah dua fraksi melakukan interupsi dan memprotes aturan yang ada dalam pasal 76 ayat i itu.
Anggota Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menilai aturan itu sangat diskriminatif terhadap keberadaan partai politik. Saat ini, sebut dia, adalah rezim partai.
"Kita harus memberdayakan partai, memperkuat partai. Harus tidak ada conflict of interest, tapi ini terlalu berat, seakan-akan partai itu terlalu hina," ujar Karding.
Oleh karena itu, dia meminta agar aturan itu tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang. Menurut Karding, sebaiknya partai politik yang diberi keleluasan untuk menyeleksi kader terbaiknya. "Aturan seharusnya tidak mematikan partai," ucap dia.
Interupsi lainnya juga dilakukan, anggota Fraksi PDI-P, Arif Wibowo. Menurut Arif larangan itu justru menghalangi kader baik masuk dalam pemerintahan.
"Kita harus beri kesempatan kepada siapa pun juga termasuk pengurus partai memimpin pemerintahan," ungkap dia.
Atas interupsi itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat pun meminta pandangan forum untuk mencabut aturan itu dalam RUU Pemda. Akhirnya, usulan itu disepakati secara mufakat oleh fraksi lain.
"Disetujui dengan pencabutan pasal larangan kepala daerah rangkap jabatan ketua partai," kata Priyo membacakan hasil keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.