RUU Pemda Disahkan, Kepala Daerah Boleh Rangkap Jabatan di Partai
Sabrina Asril
Kompas.com - 26/09/2014, 18:16 WIB
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (26/9/2014) siang mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah. Di dalam RUU Pemda itu, terdapat satu pasal terkait rangkap jabatan kepala daerah yang menjadi ketua partai politik yang akhirnya