JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menahan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha yang diduga sebagai penyuapnya, Gulat Medali Emas Manurung, di rumah tahanan yang berbeda. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya akan menahan Annas di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, sementara Gulat bakal dimasukkan ke Rumah Tahan Gedung KPK.
"Tempat penahanan ya, tersangka AM (Annas Maamun), Gubernur Riau, akan kita tempatkan di Rumah Tahanan Guntur dan untuk GM (Gulat Medali) akan kita tahan di Rutan KPK," kata Abraham.
Hingga pukul 17.30 WIB, baik Annas maupun Gulat belum dibawa ke rumah tahanan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Annas dan Gulat ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Diduga, Gulat memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL).
KPK juga menduga ada pemberian uang kepada Annas terkait dengan ijon proyek yang bakal diadakan di Riau. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta sebagai barang bukti.
"Jumlah keseluruhan alat bukti kurang lebih kalau dikurskan di Indonesia kurang lebih dua miliar," kata Abraham.
Di samping itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengakui bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.