JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kecewa dengan hasil paripurna terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang menghasilkan keputusan pilkada lewat DPRD.
Opsi pilkada lewat DPRD bisa memenangi voting setelah Fraksi Demokrat memilih meninggalkan ruang sidang paripurna alias walkout.
Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, aksi walkout itu terpaksa diambil oleh Fraksi Demokrat karena usulan 10 syarat yang diajukan tidak diterima oleh semua fraksi. (Baca: Demokrat "Keukeuh" 10 Syaratnya Masuk dalam Draf RUU Pilkada)
"Sebenarnya semalam itu kami dalam posisi sangat sulit karena usulan kami untuk mengegolkan 10 poin perbaikan pemilihan langsung di lobi fraksi itu tidak didukung," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).
Setelah digelar forum lobi, kata dia, hanya ada dua opsi yang tersedia untuk di-voting, yakni pilkada langsung atau pilkada lewat DPRD. Tidak ada opsi pilkada langsung dengan 10 syarat yang diajukan Demokrat.
"Jadi, kami sudah berupaya keras untuk mengegolkan itu demi kepentingan rakyat, tapi lobi fraksi tidak ada yang dukung sehingga sesuai ketentuan dari tata cara etika lobi fraksi, kalau tidak didapatkan kesepakatan, maka itulah yang dibawa (di-voting)," ujarnya.
Syarief menolak apabila aksi walkout itu diartikan membangkang dari instruksi SBY. (Baca: SBY Pilih Pertahankan Pilkada Langsung oleh Rakyat)
"Bukan begitu, saya sudah menginstruksikan supaya itu bertahan. Rupanya di lobi fraksi berkata lain," ujar Menteri Koperasi dan UKM itu.
Sebelumnya, koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla yang mendukung pilkada langsung mengaku sudah mendukung opsi Demokrat itu agar dimasukkan dalam voting. Namun, belakangan Demokrat malah memilih walkout.
Akhirnya, hasil voting, sebanyak 226 anggota DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih mendukung pilkada lewat DPRD. Sementara itu, anggota DPR yang mendukung pilkada langsung hanya 135 orang.
Dari Amerika Serikat, SBY mengaku kecewa terkait pengesahan RUU Pilkada dengan mekanisme pilkada lewat DPRD. (Baca: SBY Kecewa dengan Keputusan bahwa Pilkada lewat DPRD)
Menyikapi hasil itu, Demokrat akan mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi nantinya. (Baca: SBY Kecewa Pilkada lewat DPRD, Demokrat Akan Gugat UU Pilkada ke MK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.