Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Penentuan "Nasib" RUU Pilkada di Sidang Paripurna

Kompas.com - 25/09/2014, 05:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang paripurna DPR, Kamis (25/9/2014), akan mengambil keputusan atas beberapa Rancangan Undang-Undang. Salah satu RUU itu adalah RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang belakangan menyita perhatian masyarakat.

RUU Pilkada dibawa ke paripurna setelah seluruh fraksi di Komisi II DPR dan Pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasannya di tingkat II alias sidang paripurna. Ada beberapa hal yang masih menuai perdebatan dalam RUU yang mulai dibahas sejak 2012 itu.

Ketua Panitia Khusus RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, ada tiga hal yang masih diperdebatkan oleh beberapa fraksi. Yakni mengenai opsi pilkada langsung atau melalui DPRD, opsi sistem paket dan tidak paket, serta aturan mengenai politik dinasti.

"Perdebatan paling signifikan adalah opsi pilkada langsung dan tidak langsung (melalui DPRD)," kata Hakam, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2014). Di luar tiga hal itu, kata Hakam, masih ada satu usulan Partai Demokrat yang belum diakomodir, yaitu soal syarat uji publik untuk menentukan pencalonan kepala daerah.

Menurut Hakam, 10 usulan Partai Demokrat telah terakomodir dalam draf RUU Pilkada. Namun, uji publik hanya disetujui fraksi selain Demokrat hanya bila tak menjadi syarat seseorang lolos menjadi calon kepala daerah.

Syarat Demokrat

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar berpendapat hanya akan ada dua opsi yang dibawa ke paripurna nanti. Dua opsi itu adalah soal pilkada langsung atau kembali lewat DPRD, serta 10 syarat yang diajukan Demokrat untuk dukungannya kepada pilkada langsung.

Menurut Agun, opsi Demokrat tersebut bisa menuai perhatian di sidang paripuna. "Opsi besarnya adalah pilkada langsung atau tidak langsung (DPRD). Opsi Demokrat nanti dibahas di paripurna," ucap Agun.

Selain RUU Pilkada, sidang paripurna yang rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ini juga akan mengesahkan beberapa RUU lain.

Beberapa RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru, RUU tentang Pemilihan Administrasi Pemerintah, RUU tentang Pemerintah Daerah, RUU tentang Keperawatan, dan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com