Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penembakan 4 Anggota TNI oleh Brimob di Batam

Kompas.com - 22/09/2014, 19:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Fuad M Basya, menyatakan, empat prajurit Batalion Infantri 134 Tuah Sakti, Batam, luka-luka akibat dipukuli dan ditembak di bagian kaki oleh oknum anggota Brigade Mobil kepolisian setempat karena salah sasaran.

"Keempat korban sudah dilarikan ke rumah sakit umum," kata Basya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, dalam kejadian tersebut tidak ada bentrokan, namun yang terjadi penahanan sepihak oleh polisi kepada anggota TNI AD itu yang sedang melintas.

"Bukan bentrokan. Sementara informasi yang saya terima, justru ada penahanan sepihak oleh polisi," katanya.

Dijelaskan, sesaat sebelum kejadian, ada patroli polisi setempat yang sedang melakukan penggerebekan di lokasi penimbunan BBM, Minggu malam (21/9). 

 
Pada saat itu pula, sepulang apel malam, dua anggota TNI AD itu melihat ada keramaian dan berhenti.

"Ada patroli polisi sedang menggerebek penimbunan BBM. Pulang apel dua orang anggota TNI melihat ada rame-rame dan berhenti. Malah ditangkap, digebuki dan ditembak kakinya," jelas Basya.

Dua anggota TNI AD yang dihentikan itu sempat tergeletak, kemudian ada dua anggota lagi yang melintas dan bergegas ke Markas Brigade Mobil setempat yang tidak jauh dari lokasi.

Ternyata dua personel TNI AD itu lagi-lagi mendapatkan perlakuan sama. Keempat anggota TNI yang terluka tembak itu Prajurit Satu AK, Prajurit Dua HS, Prajuit Kepala EB, dan Prajurit Satu ES.

"Anggota batalion infantri itu sempat ada yang ingin keluar, tetapi sudah ditahan komandan batalionnya, jangan sampai keluar kesatrian," ujarnya.

Basya mengatakan, saat ini TNI masih menggali informasi dari pihak-pihak terlibat dalam aksi penembakan dan penganiayaan.

"Saat ini sudah ada pertemuan antara komandan Korem dan kepala Kepolisian Daerah untuk mediasi," tuturnya.

Kapuspen TNI menegaskan, aksi oknum Brigade Mobil kepolisian setempat itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum, karena itu pihaknya mendesak agar kasus tersebut diproses hukum.

"Tidak dibenarkan bertindak seperti itu. Kami minta agar pelaku diproses secara hukum. Kalau ada anggota kami yang juga melanggar, akan kami tindak. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tindakan susulan," ujar Basya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com