Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Bantah Bubarkan Hansip

Kompas.com - 22/09/2014, 17:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —Kementerian Dalam Negeri membantah pemerintah membubarkan satuan pertahanan sipil atau hansip. Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana mengatakan, pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 72 yang menjadi landasan hukum hansip oleh Presiden SBY bukan untuk membubarkan hansip.

Menurut Agung, hansip dalam Keppres Nomor 55 Tahun 1972 adalah bentuk pertahanan negara yang dulunya berada di bawah Kementerian Pertahanan/Panglima ABRI. Saat itu, tugas pokok hansip adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (hankamrata). (Baca: Presiden Cabut Wewenang Hansip dan Wankamra dalam Ketertiban Umum)

"Mereka (hansip) tidak dibubarkan, hanya landasan hukum yang berbau pertahanan ini tidak lagi dipakai. Intinya tidak ada yang heboh. Ini hanya mencabut dasar pada pertahanan negara menjadi dasar pemerintahan sipil," ujar Agung saat memberikan keterangan pers di kantornya didampingi oleh Kapuspen Dodi Riatmadji, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Menurut Agung, tugas pokok pertahanan negara tersebut tidak cocok digunakan. Sebab, dalam perkembangannya, hansip banyak terlibat dalam kehidupan sosial masyarakat, seperti ketertiban masyarakat, hajatan sosial, hingga pembentukan dapur umum ketika ada bencana alam.

Pada 2002, hansip kemudian diganti dan berubah nama menjadi satuan perlindungan masyarakat (linmas). Kemendagri menilai, keppres hansip harus dicabut untuk mengembangkan hansip sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Agung menjelaskan, terjadi ketidaksesuaian tugas pokok hansip berdasarkan Keppres 55 Tahun 1972 dengan UU Pemda tersebut. Keppres 55 menyatakan, hansip adalah pertahanan negara, sementara UU Pemda menyatakan hansip adalah perlindungan masyarakat sipil.

"Oleh karena itu, kami ajukan ke Presiden SBY dicabut saja, diganti undang-undang baru berdasarkan sistem pertahanan sipil," ujar Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com