JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akan melakukan lobi intensif demi memastikan mendapatkan satu kursi pimpinan DPR. Partai berlambang banteng itu optimistis lobi dapat membuahkan hasil meski harus berhadapan dengan dominasi fraksi partai Koalisi Merah Putih.
"Peluang itu tetap ada, pasti. PDI-P tak mau terlampau khawatir," kata anggota Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) DPR dari Fraksi PDI-P, Honing Sanny, di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Honing menegaskan, dirinya tak sepakat jika hasil Pemilu Presiden 2014 membuat hubungan antara PDI-P dan partai Koalisi Merah Putih menjadi renggang. Menurut dia, PDI-P terus menjajaki semua peluang untuk mendapat dukungan dari beberapa partai di Koalisi Merah Putih.
"Politik itu tidak bisa menang sendiri, harus bisa memberi ruang kepada yang lain. PDI-P tidak mau juga jadi pemenang pemilu, tapi tidak mendapatkan jabatan, makanya tidak ada cara selain lobi intens dengan partai lain," ujarnya.
Sebelumnya, rapat Pansus Tatib DPR telah memutuskan mekanisme pemilihan calon pimpinan DPR periode 2014-2019. Hasil rapat ini akan dibawa ke paripurna pada 16 September 2014 nanti.
Wakil Ketua Pansus Tatib DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan, dicapainya kesepakatan mekanisme pemilihan pimpinan DPR dilakukan melalui sistem paket. Dalam satu paket akan ada lima nama calon pimpinan DPR yang diusulkan oleh lima fraksi. "Jadi, akan ada dua paket," kata Aziz.
Dua paket yang dimaksud, kata Aziz, dengan asumsi ada 10 fraksi di DPR. Masing-masing fraksi mengusulkan satu nama calon dan tiap paket berisi lima nama yang dicalonkan oleh masing-masing fraksi. Sistem ini juga berlaku untuk pemilihan alat kelengkapan DPR.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, kali ini pimpinan alat kelengkapan DPR bertugas selama satu periode.
"Sehingga tidak ada lagi pimpinan alat kelengkapan yang diberhentikan karena berbeda sikap dengan fraksinya," ucap Aziz.
Aziz menegaskan, pemilihan pimpinan DPR dengan mekanisme ini merupakan jalan terbaik. Pasalnya, masing-masing fraksi memiliki hak yang sama dalam mengusulkan perwakilannya menjadi calon pimpinan DPR.
"Karena pimpinan itu juru bicara dari anggota. Jadi, asas demokrasi itu memilih dan dipilih. Jadi, mereka yang terpilih benar-benar mendapat mandat dari mayoritas anggota," ujarnya.
Pansus Tatib DPR bekerja membuat aturan yang lebih terperinci sebagai turunan dari Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan. Isu yang sempat menyita perhatian terkait pengesahan UU MD3 adalah soal mekanisme pemilihan ketua DPR yang berubah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.