Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Akan Bertemu IDI Bahas Aborsi

Kompas.com - 29/08/2014, 15:24 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi akan bertemu dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membahas penolakan organisasi profesi tersebut terhadap penerapan pasal aborsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

"Hari Senin kita akan bertemu lagi. Secara pribadi saya sudah menelpon Ketua IDI dan dia sudah mengerti. Tapi nanti akan kita sosialisasikan kepada IDI dan seluruh stake holder. Yang jelas ini adalah amanat undang-undang," ujar Nafsiah ketika ditemui usai pelantikan Untung Suseno Sutarjo sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat (29/8/2014), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, pada beberapa kesempatan, IDI menyatakan menolak melakukan aborsi karena bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran. Sedangkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi mengizinkan korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi jika ternyata hamil, meskipun kehamilannya tidak mengancam kesehatan ibu maupun janin.

Menteri Kesehatan menjelaskan, penerapan Peraturan Pemerintah tersebut masih membutuhkan sosialisasi yang luas dan pelaksanaan sosialisasi peraturan akan dibahas dalam pertemuan dengan IDI yang dijadwalkan tanggal 1 September.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan juga telah menekankan bahwa IDI tidak seharusnya menyatakan penolakan karena aborsi bagi korban perkosaan itu merupakan amanah UU Kesehatan dan telah melalui pembahasan bersama sebelum ditetapkan.

Pembahasan bersama juga sudah dilakukan dengan pemuka agama, seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan aborsi dilakukan sebelum usia kehamilan 40 hari.

"Itu amanah UU, masa dia (IDI) mau melawan itu. Itu bukan keputusan saya, jadi harus dilaksanakan," kata Nafsiah.

Dia menjelaskan, pilihan untuk melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan adalah sebagai upaya untuk menghormati hak asasi perempuan korban kekerasan seksual.

"Perkosaan itu kekerasan seksual. Sekarang sudah ada tim terpadu untuk penanganannya, tapi baru sampai kepada penanganan korban. Tapi kalau sampai hamil, siapa yang harus bertanggungjawab?" ujarnya.

Ia menyebut, pemaksanaan kepada korban perkosaan untuk melanjutkan kehamilan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi sang korban dan seakan-akan memberikan hukuman tambahan kepada korban perkosaan untuk hamil dan melahirkan.

Meski demikian, menurut Peraturan Pemerintah, jika korban perkosaan menolak aborsi, tetapi tidak ingin membesarkan sendiri bayi yang dikandung, maka anaknya dapat diserahkan untuk menjadi tanggungan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com