Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Panggil Paksa Kivlan Zen

Kompas.com - 26/08/2014, 13:24 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah mendaftarkan permohonan pemanggilan paksa terhadap Kivlan Zen ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemanggilan Kivlan dilakukan untuk mendapat informasi terkait keberadaan 13 aktivis yang diculik tahun 1997-1998 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Kami menunggu tanggapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan 13 Aktivis yang Masih Dinyatakan Hilang Otto Nur Abdullah, Senin (25/8/2014) di Jakarta.

Otto menuturkan, timnya dibentuk pada 8 Mei 2014 karena ada pengaduan keluarga korban setelah mendengar pernyataan Kivlan di sebuah media televisi. Pada acara itu, Kivlan menyatakan mengetahui keberadaan 13 aktivis yang diculik tersebut.

Menurut Otto, timnya mulai bekerja dengan memanggil Kivlan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap guna menyambung pernyataannya itu. Namun, hingga tiga kali pemanggilan, Kivlan tidak pernah memenuhinya.

Tim dari Komnas HAM ini juga telah meminta Ombusdman RI memfasilitasi pertemuan dengan Kivlan yang diupayakan hingga tiga kali. Namun, pertemuan itu tak dapat dilaksanakan karena Kivlan dan kuasa hukumnya selalu minta jadwal ulang.

Dengan pertimbangan ini, lanjut Otto, timnya lalu mengajukan permohonan pemanggilan paksa ke pengadilan.

Prioritas

Secara terpisah, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan, berharap, pemerintahan mendatang menjadikan kerukunan antar-umat beragama, hukum, dan hak asasi manusia sebagai prioritas. Jika tidak ditempatkan sebagai prioritas, dikhawatirkan masalah-masalah itu tidak akan pernah terselesaikan oleh bangsa Indonesia.

Masalah lainnya, lanjut Albert, terkait Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dari DPR. Dua RUU ini dikecam sejumlah pihak hingga pemerintah mendatang diharapkan menariknya dari DPR dan pembahasannya tidak dilanjutkan.

RUU KUHP dan KUHAP diajukan ke DPR oleh pemerintah untuk menggantikan KUHP dan KUHAP yang merupakan peninggalan penjajah Belanda.

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla juga perlu menyelesaikan kasus kematian wartawan Bernas, Udin.

Masalah lain yang tidak dapat diabaikan adalah pelaksanaan putusan MK tahun 2012 tentang hak masyarakat adat terhadap hutan, ratifikasi Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional, serta penyampaian RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ke DPR. (ATO/ONG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com