Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Prabowo Akan Kalah di MK karena Saksi Terbatas

Kompas.com - 13/08/2014, 16:45 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Institute Inisiatif Hermawanto memprediksi tim Prabowo-Hatta akan kalah dalam sengketa gugatan hasil Pemilihan Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Praktisi hukum ini menilai MK akan mengambil posisi aman mendukung putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya yakin Prabowo kalah karena jumlah saksi yang dibatasi. Melihat penyebaran kecurangan yang ada, tidak akan bisa dibuktikan hanya dengan 25 saksi," ujar Hermawanto, Rabu (13/8/2014) di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pengacara sengketa pemilu yang ikut menangani gugatan Poppy Darsono ini mengatakan, berdasarkan pengalamannya menangani sejumlah sengketa terkait pemilu, MK hanya berpijak pada dua hal, yakni hitungan suara dan proses administrasi. Untuk bisa, memenangkan gugatan, kata dia, hanya bisa dilakukan dengan pembuktian bertingkat proses penghitungan suara, dari TPS, kecamatan, kelurahan, kota/kabupaten, hingga ke pusat.

"Siapa yang bisa melakukan pembuktian bertingkat, dia akan menang," katanya yang pernah mendampingi beberapa KPUD dalam sengketa pilpres.

Untuk Pilpres 2014, kata dia, kedua calon sama-sama mempunyai bukti yang kuat. Karena itu, akan sulit membuktikan kecurangan secara kalkulasi hitungan suara. Apalagi membuktikan gugatan tim Prabowo-Hatta tentang tudingan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif.

Melihat opini di sejumlah media, kata dia, belum ada terbukti pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena itu, sulit membuktikan sistematisnya kecurangan. Jika bisa dibuktikan sistematis oleh penyelenggara pemilu, baru poin terstruktur bisa dipenuhi.

Di sisi lain, pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan yang disebut dalam gugatan, menurut dia, hanya sedikit. "Berarti tidak masif," katanya lagi. Di samping itu, imbuh dia, selama ini MK selalu terpengaruh opini publik yang sangat besar.

Karena itu, menurut dia, MK akan memutuskan mendukung putusan KPU, kecuali dalam beberapa hal yang jelas melanggar secara administrasi, seperti yang terjadi di Papua. Selain itu, menurut dia, MK juga akan mempertimbangkan sisa waktu batas pelantikan presiden pada Oktober 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com