Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2014, Kamar Jamaah Haji Tak Sepadat Sebelumnya

Kompas.com - 25/07/2014, 20:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama mengupayakan agar jamaah haji ke depannya lebih nyaman. Salah satu upayanya dengan mengurangi kepadatan sejumlah pemondokan atau hotel di Mekkah yang disewa untuk jamaah haji.

Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin mengatakan, pihaknya telah melakukan renegosiasi kontrak dengan sejumlah pemondokan atau hotel sehingga kepadatan penginapan tersebut masuk kategori batas toleransi atau batas standar.

"Hasil renegosiasi akhir disepakati space per orang sebelumnya hanya 2,75 meter persegi, sekarang masuk kategori batas toleransi, yakni 3,01 meter persegi hingga 3,5 meter persegi. Sedangkan 103 rumah/hotel yang lain masuk dalam kategori standar 3,5 meter persegi hingga 4 meter per segi space per orang," kata Jasin, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (25/7/2014).

Menurut Jasin, hasil pengecekan tim Itjen Kemenag terhadap 115 rumah pemondokan/hotel di Mekkah ditemukan 5 rumah atau hotel dengan kategori sangat padat dan 7 rumah atau hotel dengan klasifikasi padat. Itjen lantas menyarankan untuk melakukan renegosiasi kontrak atas penyewaan 12 rumah yang tergolong padat dan sangat padat tersebut. Atas saran Itjen tersebut, Kemenag lalu mengurangi jumlah jamaah pada hotel-hotel yang padat kemudian memindahkan jamaah-jamaah tersebut ke hotel lain di sekitarnya.

"Penempatan jamaah masih di sekitar hotel yang padat, dengan standar hotel yang sama dan dilakukan penilaian (kasfiah)" ujar Jasin.

Selama ini, kata Jasin, terjadi kepadatan karena metode pengukuran kapasitas pemerintah Arab (Tasyir) berbeda dengan pengukuran tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh serta Itjen Kemenag (Thamtir).

"Sehingga misalnya hasil tasyrik Saudi kapasitas hotel 1000 orang tapi hasil thamtir kita hanya 800 orang dengan mengacu per orang space 3,5 meter persegi. Sehingga terjadi pemadatan 200 orang dalam satu hotel. Misalnya satu kamar layak tampung lima orang, diisi tujuh sampai delapan orang, untuk taruh koper saja repot," katanya.

Kini, melalui renegosiasi kontrak, pemerintah Indonesia dan pengelola pemondokan/hotel mencari titk temu terbaik untuk meningkatkan pelayanan haji. Jasin mengatakan, Kemenag akan menggugurkan rencana kontrak dengan hotel/pemondokan apabila hotel atau pemondokan tersebut tidak setuju dengan Thamtir Kemenag. Jasin juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia harus memilik nilai tawar dengan pemerintah Arab Saudi dalam melayani jamaah haji. Apalagi, lanjut Jasin, jamaah haji Indonesia merupakan yang terbesar di dunia.

"Inilah bentuk reform kita bertahap untuk memuliakan jamaah haji kita untuk tidak berdesak desakan dalam kamar," ujarnya.

Jasin menambahkan, upaya meningkatkan kenyamanan pemondokan/hotel jamaah haji ini merupakan hasil review kinerja yang dilakukan Itjen Kemenag selaku aparat pengawas internal Kemenag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com