"Di antara permasalahan yang muncul saat Pembukaan di TPS adalah lokasi TPS tidak netral, petugas TPS tidak mengucapkan sumpah atau janji, surat suara tidak diperiksa sebelum pemungutan suara, kotak suara tidak diperlihatkan dalam keadaan kosong," ujar Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz, dalam keterangan medianya di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2014).
Masykurudin mengatakan, meski secara jumlah banyak TPS yang dibuka tidak sesuai prosedur, namun jumlah tersebut tidak lebih besar dibandingkan dengan yang sesuai prosedur.
Ia menjabarkan, berikut KPPS TPS yang dibuka di luar prosedur berdasarkan pelanggarannya:
1. Lokasi TPS tidak netral
TPS 36 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur; TPS 55 Sempajaya Selatan Samarida Selatan, Kalimantan Timur; TPS 2 Syahkuala, Banda Aceh (di halaman masjid); TPS 3 Bandaraya, Banda Aceh (di halaman masjid); TPS 17, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat (di tempat ibadah); TPS 8 Gunung Sari, Pamijahan, Bogor (Lokasi di kawasan masjid)
2. Petugas TPS tidak mengucapkan sumpah atau janji
TPS 14 Kota Raja, Kupang, Nusa Tenggara Timur; TPS 1 Samban, Bawean, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (alasan karena pemilih sudah antre); TPS 8 kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu dan TPS 1 Kecamatan Kota Atambua, NTT; TPS 9 Sawah Besar, Jakarta Pusat (karena tidak ada panduan untuk sumpah KPPS); TPS 3 Desa Buker, Jirengik, Kabupaten Sampang; TPS 2 Berutung Baru, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan; TPS 2 Kulon Puger, Jember, Jawa Timur; TPS 2 Martapura Barat, Banjar, Kalimantan Selatan; TPS 70 Pekayon Jaya, Bekasi.
3. Surat suara tidak diperiksa sebelum pemungutan
TPS 17, Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat; TPS 14 Kota Raja, Kupang, NTT; TPS di Johor Baru
4. Kotak suara tidak diperlihatkan dalam diperlihatkan keadaan kosong
TPS 14 Kota Raja, Kupang, NTT; TPS 70 Pekayon, Bekasi