JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melayangkan surat panggilan kepada anggota tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fahri Hamzah, untuk meminta klarifikasi. Fahri dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter-nya yang menyebut capres Joko Widodo "sinting".
"Kami akan memanggil. Mudah-mudahan bisa ketemu," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, dalam keterangan pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2014).
Ia mengatakan, pemanggilan akan dilakukan sesuai prosedur Bawaslu dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye. Saat ditanya kapan surat pemanggilan itu akan dilayangkan, Nelson menyebut akan kaji lebih dulu dalam rapat pimpinan Bawaslu.
Hari ini, tim advokasi Komite Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Fahri ke Bawaslu. "Pernyataan Fahri yang melecehkan dan merendahkan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon lain," ujar Ketua Komite Advokasi Jokowi-JK, Mixil Mina Munir.
Dia mengatakan, status itu ditulis Fahri pada Kamis (27/6/2014) pukul 10.40. Melalui akun Twitter @fahrihamzah, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menulis, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"
Mixil meminta Fahri menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua santri di Indonesia (baca: Sebut "Jokowi Sinting" di Twitter, Fahri Hamzah Dilaporkan ke Bawaslu).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.