Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jamin Hak Memilih TKI Tetap Ada

Kompas.com - 30/06/2014, 14:51 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan KPU akan mengakomodasi warga negara Indonesia yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara lain supaya dapat memberikan hak suaranya pada pilpres.

Namun, ada ketentuan bagi TKI yang namanya tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) Luar Negeri. "Prinsipnya bahwa seluruh WNI yang nyata-nyata berada di wilayah itu diakomodasi untuk memilih," ujar Ferry di KPU Pusat, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Ia menuturkan, para TKI akan diakomodasi jika namanya terdaftar di DPT, atau DPK Luar Negeri. Untuk WNI atau TKI yang tidak terdaftar selain itu, Ferry memastikan tetap diberi pelayanan, dengan ketentuan yang berlaku. "Ada ketentuannya, adalah 2 jam sebelum pemungutan suara. Kenapa? Ini untuk mempertimbangkan surat suara yang tersedia," jelas Ferry.

Pertimbangan ini, menurut Ferry, perlu dilakukan agar surat suara yang harusnya untuk DPT atau DPK yang sudah terdaftar, tidak terpakai oleh yang baru datang. Hak untuk memilih, tetap ada. Hanya waktunya yang ditentukan, yakni 2 jam sebelumnya.

Menurut Ferry, hal ini merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang harus dipahami. "Kalau nyata-nyata belum terdaftar, boleh datang pagi-pagi mendaftar, tapi coblos nanti. Pulang saja dulu, beri tahu majikannya, nyoblosnya di jam-jam terakhir," tambah Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com