Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Perintahkan KPU Daerah Segera Jalankan Perintah MK

Kompas.com - 27/06/2014, 20:41 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota segera melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perselisihan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2014).

"Kami segera melaksanakan perintah MK. KPU kirim surat kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan putusan itu. Kami sudah berkoordinasi pada KPU di bawah," ujar Idha. 

Dia mengatakan, pihaknya tidak dalam kapasitas mengomentari putusan MK. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Kami tidak ingin berpolemik karena kami tidak dalam posisi melakukan penilaian terhadap putusan MK. Kewajiban yang harus kami laksanakan adalah perintah menghitung ulang, untuk melakukan perubahan terhadap perolehan suara peserta Pemilu Legislatif," jelas dia.

Hingga hari ini, MK telah mengeluarkan putusan hasil sengketa Pemilu di 18 provinsi dan 34 permohonan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari semua putusan yang dibacakan, MK hanya mengabulkan lima dari ratusan permohonan gugatan sengketa, yakni satu permohonan yang diajukan anggota DPD dari Provinsi Maluku; satu permohonan sengketa pemilu di Sulawesi Utara; satu permohonan sengketa pemilu di Kalimantan Barat; satu permohonan sengketa pemilu di Kalimantan Timur; dan satu permohonan PHPU di Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com